Pada tanggal 24 September setiap tahunnya, Bangsa Indonesia selalu memperingati Hari Tani Nasional. Peringatan tersebut merupakan sebuah cara negara dalam memberikan apresiasi dan penghargaan kepada pahlawan pangan Indonesia sejak zaman orde lama.
Peringatan Hari Tani Nasional juga menjadi simbol dari bangsa Indonesia, bahwa nenek moyang Bangsa Indonesia memilik kompetensi dan jago dalam bercocok tanam. Beragam jenis tanaman yang berkualitas bisa ditanam oleh petani Indonesia. Bahkan sampai membuat penjajah berbondong-bondong datang untuk merenggut hasil bumi Nusantara ini.
Selain itu, berkat sebutan Indonesia sebagai negara agraris, Hari Tani Nasional juga menjadi salah satu bentuk perayaan di bidang pertanian. Peringatan Hari Tani Nasional ini juga menjadi pengingat bahwa pertanian di negara ini idealnya untuk kesejahteraan seluruh petani. Berikut fakta-fakta penting seputar fakta-fakta seputar Hari Tani Nasional.
- Petani itu Sebuah Akronim
Fakta penting pertama dari Hari Tani Nasional adalah petani adalah sebuah akronim. Sebab pada tahun 1952, Bapak Proklamator Indonesia yaitu Ir. Soekarno mempopulerkan istilah petani. Istilah petani tersebut ternyata merupakan sebuah kependekan kata atau akronim dari Penjaga Tatanan Negara Indonesia.
Pada masa pemerintahan Bung Karno, beliau menargetkan negara Indonesia dapat stabil dalam berbagai hal terkhusus dalam program swasembada pangan. Guna mewujudkan hal tersebut, Bung Karno menyadari bahwa petani adalah kekuatan utama dan tulang punggung dalam mewujudkan kemajuan suatu negara.
- Petani Merupakan Inspirasi Marhaenisme
Petani menjadi sebuah inspirasi dari sebuah ideologi yang bernama ideologi marhaenisme. Marhaenisme merupakan sebuah ideologi yang sumbernya dari pemikiran Marhaen, seorang petani yang bertempat tinggal di daerah Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Sosok petani tersebut jugalah yang pada akhirnya menginspirasi pembentukan paham atau ideologi marhaenisme. Sang Founding Fathers Indonesia yaitu Bung Karno juga merupakan seorang Marhaen. Alasannya adalah dikarenakan Bung Karno menyadari bahwa kekuatan utama bangsa Indonesia ini berada di pundak petani.
3. Ditetapkan Bung Karno pada Tahun 1963
Peringatan Hari Tani Nasional yang selalu jatuh pada tanggal 24 September ternyata diprakarsai oleh Bung Karno lewat sebuah Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 169 Tahun 1963. Pada tahun tersebut merupakan puncak perjuangan para petani setsudah bertahun-tahun memperjuangkan Undang-Undang yang mengatur khusus terkait agraria.
Sebuah proses yang begitu panjang, sejak dibentuknya Panitia Agraria Yogya pada tahun 1948 kala itu. Tiga tahun sebelum ditetapkannya Hari Tani Nasional, lebih tepatnya pada tahun 1960, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) akhirnya disahkan.
4. Bertepatan dengan Tanggal Pengesahan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA)
Penetapan Hari Tani Nasional ini dianggap menjadi suatu momentum yang sangat bersejarah. Soalnya, penetapan tanggal 24 September sebagai Hari Tani Nasional bersamaan pula dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 terkait Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
Undang-Undang Pokok-Pokok Agraria ini menjadi dasar utama dan spirit dalam perombakan struktur agraria Indonesia yang sebelumnya penuh dengan kepentingan-kepentingan sebagian golongan saja. Bahkan dulunya Undang-Undang ini pula sarat akan ketimpangan akibat warisan kolonialisme di masa lalu.
Sedangkan, prinsip UUPA ialah menempatkan tanah untuk kesejahteraan rakyat Indonesia. UUPA mengatur adanya suatu pembatasan penguasaan tanah, kesempatan yang sama bagi setiap warga negara Indonesia untuk memperoleh hak atas tanah, pengakuan adanya hukum adat, dan warga negara asing tidak mempunyai hak milik.
5. Memiliki Makna yang Sangat Dalam
Pada setiap tanggal 24 September selalu diperingati sebagai Hari Tani Nasional dan juga ditetapkannya UUPA. Namun, bukan cuman itu saja EDOOers, perayaan Hari Tani Nasional mempunyai makna yang sangat dalam.
Soalnya, penetapan Hari Tani Nasional ini seiring dengan isi UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 pasal 33 ayat (3) yang berbunyi “ bumi dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.
Undang-undang diatas lahir dari semangat perlawanan terhadap kolonialisme zaman dahulu, dimana yang sudah merampas hak asasi rakyat Indonesia selama ber-abad-abad melalui Agrariche Wet 1870.
Itulah tadi sejumlah fakta penting seputar Hari Tani Nasional yang patut untuk EDOOers ketahui guna menambah wawasan keilmuan. Semoga profesi petani menjadi profesi penting di negara ini dan tidak disepelekan, karena petani memiliki peran penting dalam hal pangan. Selamat Hari Tani Nasional!