Skip to content

Cara Membuat Zonasi Risiko Penyebaran Covid-19 di Rumah

Covid-19 telah menewaskan 680.894 orang pada 216 negara di dunia hingga tanggal 1 Oktober 2020. Di Indonesia korban meninggal juga masih bertambah dan sudah mencapai 10.856 orang dari 291.182 yang positif terinfeksi.

Pemerintah melalui Satuan Tugas Covid-19 mengatakan, meskipun jumlah korban meninggal terus bertambah, persentasi kesembuhan pasien naik dan di akhir tahun ini ditargetkan vaksin Covid-19 sudah mulai disuntikkan kepada masyarakat.

Meski ada harapan bahwa Covid-19 akan dapat dikendalikan, masyarakat diminta tetap waspada dan mematuhi protokol kesehatan untuk menghentikan penyebaran virus, terutama 3M, memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan, setelah berinteraksi dengan orang lain atau mengunjungi ruang publik

Namun, yang tidak kalah perlunya adalah mencegah penyebaran virus di rumah masing-masing, terutama jika masih ada anggota keluarga yang setiap hari harus ke luar rumah untuk bekerja atau melakukan aktivitas lain yang tidak dapat dihindarkan.

Tim Pakar Satuan Tugas Penanganan Covid-19, dr Turro Wongkare, dalam talkshow Pencegahan COVID-19: Beda Masyarakat, Beda Startegi?, di Jakarta, Kamis (1/10/2020), mengatakan Covid-19 sama seperti TBC atau cacar.

Sama seperti TBC dan cacar, Covid-19 adalah penyakit menular tetapi dapat disembuhkan, sehingga jika ada potensi tertular, setiap anggota keluarga harus saling menjaga dan menerapkan protokol kesehatan.

Di tempat yang sama, Dr (DMB) dr Norman Zainal SpOt merekomendasikan agar setiap keluarga membagi rumah menjadi tiga zona risiko penyebaran Covid-19 di rumah masing-masing. Ini dia pembagiannya.

  1. Zona Merah Teras

Zona merah adalah zona yang paling berisiko menjadi tempat penularan Covid-19 karena anggota keluarga atau tamu yang dapat biasanya melewai zona merah. Bagian rumah yang menjadi zona merah adalah halaman rumah dan teras. Anggota keluarga yang baru tiba di rumah, harus melepaskan sepatu, jacket dan mencuci tangan di zona merah ini. Jadi, sepatu tidak masuk ke rumah tetapi taruh di rak yang berada di teras.

Di zona merah juga perlu ditempatkan kran air yang mengalir, sabun pencuci tangan dan handuk, serta ember. Ember dibutuhkan untuk menaruh langsung barang yang dipakai sebelum masuk ke dalam rumah, misalnya masker, sarung tangan, topi, bandana dan perlengkapan lain. Jadi sebelum masuk rumah, anggota keluarga yang dari luar langsung bisa cuci tangan dan kaki sebelum masuk ke rumah.

Untuk sementara itu, sebaiknya menerima tamu di zona merah dengan menggunakan masker. Tamu juga diminta memakai masker dan hand sanitizer. Saat menerima tamu di zona merah menjaga jarak, minimal satu meter dan perbincangan jangan terlalu lama, serta menjaga jarak. Setelah tamu pulang buka masker dan cuci tangan, serta desinfektan permukaan benca-bnda di rumah.

2. Zona Kuning Ruang Tamu

Bagian yang masuk dalam zona kuning di dalam rumah adalah ruang tamu. Risiko penularan Covid-19 di zona kuning di bawah zona merah. Untuk anggota keluarga yang masuk ruang tamu harus menerapkan perilaku bersih dan sudah dalam keadaan bersih. Jika dari luar rumah, maka anggota keluarga harus sudah mandi dan tidak lagi menggunakan pakaian yang dipakai dari luar rumah. Ruang tamu juga harus steril dari perlengkapan yang dibawa jika keluar rumah, seperti sepatu dan tas. Ponsel juga sudah disemprotkan desinfektan.

3. Zona Hijau Kamar Tidur

Zona hijau dan kuning itu harus dipertahankan dan dibersihkan menggunakan cairan, sehingga bisa mengusir kuman. Jadikan zona hijauyang paling aman dan sksklusif hanya untuk anggota keluarga. *