Skip to content

7 Fakta Soal Hari Bea dan Cukai Nasional

Bea Cukai atau instansi kepabeanan alias customs lahir tanggal 1 Oktober 1946 di Indonesia. Sejak saat itu, setiap tanggal 1 Oktober diperingati sebagai Hari Bea Cukai Nasional. Apa sih yang dimaksud bea cukai dan mengapa penting bagi sebuah negara?

Saat ini bea dan cukai di Indonesia ditangani oleh lembaga yang bernama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di bawah Kementerian Keuangan. Tugasnya memungut pajak impor alias bea masuk dan pajak ekspor alias bea keluar, serta memungut cukai sejumlah barang tertentu.

Ini dia 7 fakta soal bea dan cukai yang perlu kamu ketahui.

  1. Salah Satu Sumber Penerimaan Negara

Bea cukai adalah salah satu sumber penerimaan negara yang penting, selain pajak. Tahun 2019, sumbangan bea cukai terhadap penerimaan negara dalam APBN mencapai 11,68 persen atau Rp208,8 triliun dari total target penerimaan negara senilai Rp1.786, 4 triliun. Jumlah ini relatif banyak. Jika dirata-ratakan gaji PNS di seluruh Indonesia sekitar Rp4 juta. Maka penerimaan bea dan cukai tahun lalu cukup untuk membayar gaji PNS yang saat ini mencapai 4,2  juta orang di seluruh Indonesia dalam satu tahun.

2. Cukai

Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang tertentu. Saat ini, cukai diberlakukan untuk tiga jenis barang. Pertama, etil alkohol atau etanol. Kedua, minuman yang mengandung etil alkohol dalam kadar berapa pun. Ketiga, hasil tembakau, meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan hasil pengolahan tembakau lain.

3. Sifat Barang Kena Cukai

Tidak semua barang yang diperdagangkan di dalam negeri dikenakan tarif cukai, hanya barang yang dinilai perlu dikendalikan konsumsinya dan diawasi peredarannya. Tarif cukai juga diharapkan dapat menimbulkan efek negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup. Ada juga barang yang dikenakan cukai untuk tujuan keadilan dan keseimbangan.

4. Bea

Bea dibagi menjadi dua, yaitu bea masuk dan bea keluar. Impor adalah kegiatan memasukan produk ke Indonesia dari luar negeri. Untuk barang keluar dari Indonesia atau untuk ekspor dikenakan pajak ekspor atau bea keluar. Sedangkan, untuk barang yang masuk ke Indonesia dari luar negeri, dikenakan pajak impor atau bea masuk.

5. Bawa Uang Tunai Wajib Lapor

Jika kamu membawa uang tunai dari luar negeri ke Indonesia atau sebaliknya dari Indonesia ke luar negeri dengan nilai setara Rp100 juta atau lebih, termasuk setara dengan mata uang asing, kamu harus melaporkannya ke petugas kepabeanan.

6. Bebas Bea Masuk dan Cukai

Nah, di luar harus membayar bea masuk dan cukai,  tidak semua barang dan uang yang di bawah dari luar negeri dikenakan bea masuk dan cukai untuk sejumlah produk.  Bebas bea masuk, antara lain barang pribadi penumpang di bawah USD500 per orang.

Jika lebih akan dikenakan bea masuk atau pajak impor. Barang pribadi penumpang juga bebas bea masuk maksimal 200 batang sigaret, 25 batang cerutu, atau 100 gram tembakau iris/produk hasil tembakau lain. Maksimal 1 liter etil alkohol.

7. Bea Keluar atau Pajak Ekspor

Ekspor adalah kegitan mengeluarkan barang dari Indonesia untuk di bawa ke luar negeri. Barang ekspor yang dikenakan bea keluar atau pajak ekspor, antara lain kulit dan kayu, biji kakao, kelapa sawit, crude palm oil (cpo), produk hasil pengolahan mineral logam, serta produk mineral logam dengan kriteria tertentu. *