Tidak hanya pelajar SD, SMP, SMA dan mahasiswa yang menjalankan sisem Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) alias belajar secara daring selama pandemi Covid-19. Siswa pendidikan untuk anak usia dini (PAUD) juga harus belajar dari rumah.
Selama ini, belum ada standar PJJ yang diberlakukan untuk PAUD, padahal PAUD juga membutuhkan kurikulum dan tata cara belajar daring yang tepat. Standar PJJ PAUD perlu didesain untuk membangun sebuah sistem pendidikan yang dapat memanfaatkan kemajuan teknologi, informasi dan komunikasi.
Standar pendidikan bagi PAUD ditargetkan dapat memberikan jaminan kepastian dan kualitas pembelajaran jarak jauh di masa kini dan masa depan, dan bukan hanya menjawab persoalan pembelajaran di masa pandemi Covid-19.
Untuk itu, Pemerintah melalui Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengajukan usulan revisi dua peraturan terkait dengan standar nasional pendidikan untuk anak usia dini (PAUD) dan Pendidikan Jarak Jauh (PJJ).
Ketua BSNP Kemendikbud, Abdul Muti, mengatakan siswa PAUD juga harus dipenuhi haknya untuk memperoleh pendidikan berkualitas. Pemerintah harus memberikan perhatian besar pada akses pendidikan sejak anak usia dini dan merespons seluruh kondisi darurat yang terjadi, sehingga dapat diikuti oleh semua pengelola PAUD di Indonesia.
Ini dia 8 Standar Pembelajasan Jarak Jauh yang wajib dipenuhi oleh PAUD selama pandemi Covid-19.
- Definisi pengelompokan anak usia dini yang berimplikasi pada pengaturan dan penguatan tanggung jawab keluarga pada pendidikan anak.
2. Lebih mengedepankan kesejahteraan peserta didik (wellbeing), termasuk mencegah tindakan diskriminatif, perundungan (bullying) dan pelecehan seksual.
3. Eksplisit mengamanatkan peranan orang tua dalam pendidikan anak. Tidak kalah penting adanya komponen perencanaan, implementasi, dan evaluasi PJJ, serta sistem penilaian PJJ terintegrasi dalam sistem manajemen pembelajaran yang melibatkan peranan orang tua.
4. Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak (STPPA) disusun secara lebih fleksibel berdasarkan tingkat pertumbuhan dan perkembangan anak.
5. Standar isi mengamanatkan Kurikulum PAUD dikembangkan tidak dalam bentuk kompetensi inti/kompetensi dasar. Ada jaminan penyelenggaraan PJJ yang lebih berkualitas, sistem manajemen pembelajaran yang memenuhi standar penjaminan mutu pendidikan, dan ditetapkannya persyaratan utama bagi satuan pendidikan yang akan menyelenggarakan PJJ.
6. Mengakomodasi kemerdekaan anak untuk bermain dalam proses belajar untuk mendapatkan pengalaman.
7. Standar PJJ bagi PAUD diharapkan dapat menjadikan layanan pendidikan jarak jauh semakin membuka akses pendidikan bagi mereka yang memiliki kendala dan tidak dapat dilayani melalui sistem pendidikan reguler.
8. Standar PJJ bagi PAUD sebagai antisipasi dan pilihan pendidikan di masa depan. Ke depan, standar PJJ diharapkan menjadi alternatif di luar modalitas pendidikan reguler. *