Bioskop atau cinema yang telah ditutup lebih dari enam bulan terakhir akibat pandemi Covid-19 akan segera dibuka kembali. Masyarakat dan pelaku bisnis bisokop, diminta mematuhi protokol kesehatan untuk menghindari penyebaran dan pembentukan klaster baru virus SARS-CoV-2.
Sejak beberapa pekan terakhir, Tim Pakar Satgas Penanganan Covid-19, telah mengkaji upaya pencegahan risiko penularan Covid-19 dengan melaksanakan protokol kesehatan. Pengkajian juga mempertimbangkan aspek sosial dan ekonomi.
Bioskop dan cinema dinilai bisa membantu memperbaiki suasana mental dan fisik masyarakat dari sisi memberikan hiburan. Hati yang gembira diyakini dapat meningkatkan imunitas masyarakat melawan virus penyebab penyakit.
Sementara itu, tahap proses pengkajian meliputi tahapan prakondisi, timing, prioritas, koordinasi pusat dan daerah serta monitoring dan evaluasi. Berikut 10 protokol kesehatan yang wajib dipatuhi oleh pengelola bioskop dan penonton.
- Bertahap
Pembukaan bioskop dilakukan secara bertahap. Pengelola diminta membuka bagian bisnis yang paling prioritas, sehingga mengurangi kerumuman di sekitar bioskop karena adanya aktivitas secara serentak.
2. Antrean Dijaga Ketat
Pengelola harus memastikan antrean masuk dan keluar dari fasilitas bioskop dijaga dengan ketat dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter, sehingga tidak ada kontak pengunjung.
3. Kesiapan Penyelenggara
Pengelola bioskop diminta tidak menyerahkan semua kepatuhan mengikuti protokol kesehatan kepada kesadaran masyarakat, tetapi pengelola bioskop harus mengawasi dengan ketat dan menegur dengan tegas jika ada penonton yang tidak disiplin. Jadi penyelenggaran harus benar-benar siap.
Petugas harus dilatih dengan baik supaya dapat betul-betul memastikan protokol kesehatan dijalankan dengan ketat dan tertib selama dalam proses pembukaan bioskop. Petugas juga harus mengamati dengan cermat semua penonton di luar dan di dalam ruangan pemutaran film untuk selalu menggunakan masker.
4. Penonton Hanya Usia 13 s/d 59 Tahun
Satgas Nasional merekomendasikan pengunjung bioskop yang diperbolehkan hanya berusia 12 tahun hingga 60 tahun. Bagi masyarakat usia di rentang di atas 12 tahun dan di bawah 60 tahun dilarang masuk ke bioskop.
5. Penonton Sehat
Penonton yang diizinkan masuk ke bioskop adalah orang yang sehat. Meskipun tidak harus menyerahkan surat dokter, masyarakat yang menderita sejumlah penyakit diminta tidak menonton di bioskop, yaitu penderita jantung, kencing manis, paru-paru, ginjal atau penyakit imunitas rendah lainnya.
Selain itu, penonton yang diizinkan masuk ke kawasan bioskop adalah orang yang dalam kondisi sehat, tidak ada gejala batuk, tidak demam lebih dari 38 derajat Celcius, tidak sakit tenggorokan, tidak pilek atau flu, tidak bersin atau tidak sesak napas.
6. Tidak Boleh Makan dan Minum Selama Menonton
Penonton tidak diizinkan makan dan minum selama di bioskop. Selama itu pula, masker wajib dipakai. Masker harus di pakai dari awal hingga akhir film dan hingga meninggalkan bioskop.
7. Waktu di Dalam Ruang Bioskop Maksimal 2 Jam
Waktu pemutaran film dan pengunjung di dalam bioskop maksimal dua jam. Jadi, film panjang tampaknya akan diedit agar durasinya tidak lebih dari dua jam.
8. Kursi Berjarak
Kursi antara penonton dilakukan berjarak, sehingga tidak terjadi kontak fisik antara pengunjung juga dengan petugas.
9. Masker Filtrasi
Penonton dan petugas disarankan memakai masker dengan filtrasi setara atau lebih baik dari masker bedah. Ini digunakan untuk mengantisipasi penularan antara pengunjung.
10. Pemesanan Tiket Daring
Pemesanan tiket tidak dilakukan secara fisik di kasir, tetapi hanya dilakukan secara daring atau dengan online. Tujuannya untuk memudahkan pemeriksaan data untuk keperluan tracing apabila ditemukan kasus positif Covid-19 dari bioskop. *