Setiap siswa mempunyai hak untuk pergi ke sekolah dan belajar dengan rasa aman, nyaman, serta terbebas dari rasa takut. Namun bagaimana jika sewaktu di lingkungan sekolah anak-anak justru mendapati suatu bentuk kekerasan di sekolah? Yuk, simak pembahasan tentang topik ini hingga akhir ya, EDOOers!
Sekolah mempunyai posisi yang unik dikarenakan bisa memberikan hak pendidikan yang berkualitas dan menjadi hak setiap anak. Selain itu, sekolah juga memberikan kesempatan kepada seluruh anak untuk mengembangkan bakat, kemampuan berpikir kritis, dan keterampilan hidup lainnya untuk tumbuh sebagai individu yang bermartabat.
Bahkan, seharusnya sekolah harus bisa menjadi tempat untuk mengembangkan dan menyebarkan nilai-nilai non-kekerasan, kerjasama, toleransi, dan rasa hormat kepada teman sebaya, warga sekolah lainnya, juga masyarakat dalam konteks yang lebih luas.
Pengertian Kekerasan di Sekolah
Menurut pernyataan dari Marta Santos Pais yang pernah menjabat sebagai Perwakilan Khusus Sekretaris Jenderal PBB terkait Kekerasan terhadap Anak. Bentuk kekerasan di sekolah yang sering dialami itu berupa perkelahian di taman sekolah, penghinaan, hukuman fisik, pelecehan secara verbal, intimidasi, pelecehan seksual, sampai perundungan di dunia maya.
Adapun, kekerasan di sekolah bisa terjadi di berbagai negara dan dapat dialami oleh sebagian besar anak atau remaja. Kekerasan di sekolah disini bisa mengacu pada segala bentuk kekerasan yang terjadi di luar kelas, di dalam kelas, di sekitar sekolah, dalam perjalanan dari atau ke sekolah.
Seperti dari pernyataan Marta Santo Pais diatas, kekerasan di sekolah yang dialami oleh siswa mungkin bisa dilakukan oleh siswa lainnya, guru atau orang lain yang masih berada di dalam lingkungan atau komunitas sekolah tersebut.
Bentuk-Bentuk Kekerasan di Sekolah
Nadiem Anwar Makarim selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, mengeluarkan peraturan Permendikbud Nomor 46 Tahun 2023 terkait Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP).
Aturan baru tersebut secara terperinci menerangkan jenis-jenis kekerasan di sekolah. Menurut Nadiem, definisi tentang jenis-jenis kekerasan di sekolah ini sangat penting, karena apabila masih abu-abu, maka bisa membahayakan seluruh warga sekolah termasuk siswa hingga guru.
Beberapa kekerasan yang disebutkan dalam peraturan Permendikbud No 46 Tahun 2023 mencakup kekerasan verbal, kekerasan fisik, kekerasan nonverbal, dan kekerasan melalui media teknologi dan informasi (online). Berikut enam jenis kekerasan yang dimaksud:
- Kekerasan Fisik
Kekerasan fisik merupakan kekerasan yang dilakukan dengan kontak fisik baik tanpa menggunakan alat bantu maupun dengan alat bantu.
- Kekerasan Psikis
Kekerasan psikis adalah sebuah kekerasan yang dilakukan kepada orang lain tanpa adanya kontak fisik. Namun bentuk dari kekerasan ini seperti menghina, merendahkan, menakuti, atau membuat perasaan orang lain tidak nyaman.
- Kekerasan Seksual
Selanjutnya, kekerasan seksual yang merupakan sebuah bentuk kekerasan yang dilakukan dengan menghina, merendahkan, melecehkan, dan/atau menyerang objek seperti tubuh dan/atau fungsi reproduksi seseorang.
- Perundungan
Sedangkan, perundungan yaitu kekerasan fisik atau psikis yang dilakukan secara berulang-ulang dan adanya relasi kuasa, maka hal tersebut termasuk ke dalam kategori perundungan.
- Diskriminasi & Toleransi
Diskriminasi dan intoleransi merupakan sebuah tindakan pengecualian, pembedaan, pembatasan atau pemilihan. Tindakan-tindakan yang dimaksud tersebut lebih mengarah kepada agama, kepercayaan, warna kulit, usia, suku, ras, status sosial, ekonomi, jenis kelamin, kemampuan intelektual, mental, sensorik, serta fisik.
- Kebijakan yang Mengandung Kekerasan
Ternyata ada suatu kebijakan yang dapat mengandung kekerasan, apabila berpotensi atau menimbulkan kekerasan, entah itu secara tertulis maupun tidak tertulis. Biasanya kebijakan tersebut dalam bentuk surat edaran, nota dinas, surat keputusan, imbauan, instruksi, pedoman, dan lain-lain.
Dampak Kekerasan di Sekolah Terhadap Siswa
Tentunya semua orang setuju bahwa segala bentuk kekerasan bisa menimbulkan dampak yang parah, bahkan konsekuensi terburuknya bisa menganggu kesehatan fisik sampai mental. Adapun, dampak dari kekerasan di sekolah pada anak-anak yang muncul bisa dilihat dari pencapaian nilai atau hasil pendidikan mereka.
Namun, pada jangka panjangnya akan membekas dan memengaruhi masa depan mereka. Sebagai contoh, seperti siswa yang menjadi korban bullying umumnya akan dikaitkan dengan sakit kepala, depresi, sulit tidur, menggunakan narkoba, bahkan sampai muncul keinginan untuk bunuh diri.
Sementara itu, korban kekerasan seksual di kalangan remaja juga bisa menyebabkan hamil di luar nikah, depresi, sampai memungkinkan di masa dewasa dia akan menjadi pelaku kekerasan yang pernah dialaminya tersebut.
Fakta lapangan mengungkapkan bahawa sepanjang tahun 2023, tercatat ada sekitar 18.175 kasus kekerasan yang terjadi pada anak-anak yang masih balita sampai umur 17 tahun. Jenis kekerasan tertinggi ialah kekerasan seksual, kekerasan psikis, dan kekerasan fisik.
Demikianlah tadi pembahasan mengenai bentuk-bentuk kekerasan di sekolah dan dampaknya kepada siswa. Tidak hanya bagi orang tua, mengetahui hal ini juga penting dipahami oleh para guru, siswa dan seluruh warga sekolah tanpa terkecuali. Salam Literasi Untuk Edukasi!