Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) memastikan mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) yang biasanya diajarkan di sekolah akan dihapus. Sebagai penggantinya, mata pelajaran tersebut akan diganti menjadi pelajaran Pendidikan Pancasila.
Penggantian tersebut tertuang dalam Keputusan Mendikbud Ristek Nomor 56 Tahun 2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum dalam rangka Pemulihan Pembelajaran (Kurikulum Merdeka), pelajaran Pendidikan Pancasila sudah tertuang pada keputusan tersebut. Secara resmi, pelajaran Pancasila telah menggantikan posisi pelajaran PPKn mulai bulan Juli 2022.
Perbedaannya dari pelajaran PPKn dengan pelajaran Pendidikan Pancasila yaitu kalau dulu Pancasila bagian dari pelajaran kewarganegaraan, sekarang kebalikannya kewarganegaraan bagian dari Pancasila. Proses belajar siswa-siswi akan diubah pula, bukan hanya melulu tentang teori, namun juga akan ada banyak praktek yang dilakukan sebagai implementasi pelajaran Pendidikan pancasila.
Mendikbudristek Nadiem Makarim menerangkan, mata pelajaran Pendidikan Pancasila beriktikad untuk mewujudkan cita-cita para pendiri bangsa Indonesia untuk mewujudkan masyarakat yang hidup berdampingan dan toleran dengan semangat bergotong royong sebagai identitas di tengah keberagaman.
Implementasi pelajaran Pendidikan Pancasila melalui Kurikulum Merdeka akan mengedepankan proses belajar yang menyenangkan dan relevan, sehingga anak-anak kita memahami cara mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila di kehidupan sehari-hari.
Wakil Presiden Ma’ruf Amin juga menyatakan dukungannya terhadap rencana mengembalikan Pancasila menjadi mata pelajaran tersendiri. Menurut beliau, secara politik, bangsa Indonesia telah menetapkan Pancasila sebagai Dasar Negara. Namun, perlu ada media pembelajaran untuk para siswa agar lebih memahami Pancasila di kehidupan sehari-hari.
Tiga Fakta Mengenai Pelajaran Pendidikan Pancasila
Lantas bagaimana nasib guru yang mengajar pelajaran PPKn di sekolah? jangan risau, berikut ini fakta-fakta terkait pelajaran Pendidikan Pancasila. Yuk simak baik-baik ya EDOOcator dan EDOOers!
- Nasib Guru PPKn
Para guru pelajaran PPKn tak usah ambil pusing dan nggak perlu khawatir terkait keputusan Kemendikbud Ristek tersebut. Anang Ristanto selaku Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat (BKHM) Kemendikbud Ristek menjelaskan, para guru pelajaran PPKn tak perlu khawatir memikirkan nasibnya setelah mata pelajaran PPKn diganti dengan pelajaran Pendidikan Pancasila. Sebab, guru yang mengajar pelajaran PPKn akan turut mengajar Pendidikan Pancasila juga. Guru PPKn sudah memiliki kemampuan yang cukup untuk mengajar pelajaran Pendidikan Pancasila dan tentu juga sudah menguasai Pancasila dan UUD.
Dilansir dari Kemendikbud Ristek, pelajaran Pendidikan Pancasila nantinya diajarkan oleh para guru dengan sertifikat di antaranya Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) kode sertifikat 154, Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) kode sertifikat 084, Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) kode sertifikat 050, dan Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) kode sertifikat 310. Maka dari itu, guru atau pendidik pelajaran PPKn tak perlu risau serta gundah akan perubahan pelajaran menjadi Pendidikan Pancasila ini.
- Pelajaran Pendidikan Pancasila Diajarkan Mulai PAUD Hingga SMA/sederajat
Penerapan pelajaran Pendidikan Pancasila rencananya dilaksanakan pada lebih dari 140.000 satuan pendidikan. Pelajaran Pendidikan Pancasila mulai diajarkan oleh guru dari jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD), sekolah dasar (SD)/sederajat, sekolah menengah pertama (SMP)/sederajat, sekolah menengah atas (SMA)/sederajat, dan sekolah luar biasa (SLB).
Hadirnya pelajaran Pendidikan Pancasila ke dalam kurikulum merdeka, merupakan usaha untuk mewujudkan profil pelajar Pancasila yang diajarkan kepada setiap jenjang pendidikan. Adapun yang dimaksud pelajar Pancasila disini adalah perwujudan pelajar Indonesia yang memiliki semangat belajar sepanjang hayat (Lifelong Learning), memiliki kompetensi global, dan berperilaku sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
Yudian Wahyudi selaku Kepala BPIP mengatakan, Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 mengamanatkan bahwa Pendidikan Pancasila menjadi muatan wajib di dalam kurikulum nasional Indonesia. Kurikulum tersebut sudah mencakup empat pilar kebangsaan meliputi Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI.
- Bukan Hanya Sekedar Teori
Pembelajaran pada pelajaran Pendidikan Pancasila nantinya bukan hanya sebatas teori saja, melainkan disertai proyek atau praktik nyata. Hal ini bertujuan agar anak-anak didik bisa memahami dan mengambil pelajaran Pendidikan Pancasila secara langsung dari apa yang mereka praktikkan di kehidupan sehari-hari.
Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) telah menyusun 15 buku ajar Pendidikan Pancasila dari jenjang PAUD hingga Pendidikan PerguruanTinggi yang sudah sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan. Buku ajar Pendidikan Pancasila yang disusun BPIP akan menjadi salah satu rujukan utama pelajaran Pendidikan Pancasila bersama buku teks yang disusun Kemendikbudristek.
Kepala BPIP yaitu Yudian Wahyudi mengatakan, sebanyak 70 persen dari isi buka ajar tersebut merupakan praktik ber-Pancasila dalam kehidupan sehari-hari. Contohnya, bagaimana cara berkeadilan sosial, menindaklanjuti gotong royong, dan sebagainya. Sementara itu, 30 persen lainnya merupakan teori Pancasila, seperti sejarah Pancasila.
Berdasarkan fakta-fakta yang telah dijelaskan di atas, maka diharapkan para guru pelajaran PPKn tidak perlu risau atas keputusan pergantian pelajaran PPKn menjadi pelajaran Pendidikan Pancasila. Selain itu, semoga setiap siswa yang kelak menjadi generasi penerus bangsa bisa memiliki karakter baik yang bermoral, bermartabat, serta cinta terhadap tanah air, sebagaimana cita-cita luhur bangsa Indonesia yang terkandung dalam ideologi Pancasila.
Berbagai buku, audio, video yang membahas Pendidikan Pancasila untuk pengembangan diri bisa didapatkan di EDOO. Silakan diakses dan semoga membuat lebih bersemangat dalam memaknai pancasila, EDOOers. Salam Literasi untuk Edukasi!