Skip to content

Hore! Inilah 5 Fakta Siswa di Surabaya Terbebas dari PR

Baru-baru ini Pemerintah Kota Surabaya secara resmi membuat kebijakan mengenai siswa di Surabaya terbebas dari pekerjaaan rumah (PR). Lingkup siswa yang dimaksud ialah dari tingkat sekolah dasar (SD) sampai sekolah menengah pertama (SMP) negeri dan swasta di seluruh Surabaya. Kebijakan tentang penghapusan PR tersebut sempat membuat gaduh di media sosial, hingga menimbulkan pro dan kontra di kalangan para orangtua di kota Surabaya.

Sebetulnya, kebijakan pembebasan siswa dari PR tersebut berawal dari sebuah wacana. Wacana ini sebenarnya bukanlah hal yang baru lho. Hal tersebut dikarenakan sejak adanya Kurikulum 2013 dan terbaru Kurikulum Merdeka, PR yang terkaitkan dengan mata pelajaran sudah tidak direkomendasikan untuk diberikan pada para siswa-siswi.

Belakangan ini para pendidik dan ahli di bidang perkembangan anak mancanegara semakin giat dalam meningkatkan pemantauan mereka terhadap dampak PR alias pekerjaan rumah bagi siswa, terkait isu apakah PR akan bermanfaat atau malah berdampak buruk untuk perkembangan siswa.

Sebuah sekolah bergengsi di Inggris yang telah berumur 162 tahun yaitu Cheltenham Ladies College, telah melarang para gurunya untuk memberikan PR untuk siswa. Alasannya adalah PR akan memancing epidemi depresi dan kecemasan anak. Selain itu, Sekolah Umum 116 di New York, Amerika telah menghapus PR bagi siswanya kelas 1 sampai kelas 5, karena mereka yakin tidak ada hubungannya antara pekerjaan rumah dengan prestasi belajar siswa di sekolah.

Tren terbaru di dunia pendidikan ini diperkuat dengan munculnya sebuah argumen yang menjelaskan bahwa memberikan pekerjaan rumah merupakan tambahan beban bagi guru, karena harus meluangkan waktunya guna merancang apa yang harus dikerjakan siswa.

Untuk mengetahui informasi lebih lanjut terkait siswa di Surabaya terbebas dari PR telah kami rangkum beberapa fakta-faktanya. Yuk, simak!

Fakta-Fakta Kebijakan Pembebasan PR bagi Siswa di Surabaya

  1. Resmi Diterapkan saat Hari Pahlawan

Kebijakan membebaskan siswa Sekolah Dasar (SD) sampai Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Surabaya dari pekerjaan rumah (PR) secara resmi dimulai pada 10 November 2022 kemarin, dalam rangka Hari Pahlawan.

Implementasi kebijakan tersebut juga didukung oleh Komisi D Bidang Pendidikan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya. Sejak diputuskannya kebijakan tersebut semua siswa SD sampai SMP di Surabaya tidak lagi diberi pekerjaan rumah (PR) oleh gurunya.

  1. Tujuan Penghapusan PR

Tujuan utama Pemerintah Kota Surabaya terkait kebijakan siswa di Surabaya terbebas dari PR ialah untuk merealisasikan program penumbuhan karakter siswa serta memberikan ruang kreatif kepada siswa.

Tujuan yang lainnya, guna meningkatkan kemampuan bersosialisasi dan komunikasi siswa. Pemkot Surabaya juga mengajak para orang tua siswa melalui kebijakan pembebasan PR ini agar bisa membentuk karakter anak menjadi lebih baik ketika berada di rumah, karena kasih sayang dan pola asuh dari orang tualah yang menjadikan anak memliki karakter yang luar biasa.

  1. Alasan Pemkot Surabaya Hapus PR

Pemerintah Kota Surabaya memiliki alasan spesifik terkait kebijakan pembebasan PR untuk siswa jenjang Sekolah Dasar (SD) sampai Sekolah Menengah Pertama (SMP). Alasan tersebut yaitu dengan dihapuskannya pekerjaan rumah (PR), maka para siswa tidak akan lagi merasa terbebani. 

Yusuf Masruh selaku Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya menjelaskan, adanya pembebasan PR bagi siswa akan membuat siswa tidak terbebani ketika di rumah, sehingga orang tua bisa mendampingi siswa tat kala di rumah. 

Selain itu, dengan dibebaskannya PR bagi siswa, maka diharapkan siswa SD sampai SMP bisa menggunakan waktunya di rumah untuk aktivitas lain yang juga bermanfaat, seperti membantu orang tua maupun mengaji bagi siswa yang beragama islam. 

  1. PR Diganti dengan Dua Jam Pelajaran Kelas Lain

Pemkot Surabaya sudah menyiapkan pengganti ketika PR resmi tiada, yaitu dengan memperoleh 2 jam kelas lain berupa pengayaan yang dipakai untuk pendalaman karakter para siswa. Jam sekolah pun juga akan mengalami sebuah perubahan, dimana belajar cuma sampai pukul 12.00 WIB dan dilanjutkan dengan pendalaman karakter sampai pukul 14.00 WIB. 

Bentuk pembelajaran pendalaman karakter pada siswa ini akan melatih mereka agar dapat lebih aktif lagi, mandiri, dan berani mengemukakan pendapatnya kepada orang lain untuk menciptakan desain atau rencana pengembangan pengetahuan. Kedepannya siswa akan dilatih membuat suatu proyek yang tidak hanya menyenangkan, tapi bisa membantu pengembangan karakter mereka. 

  1. Disambut Baik oleh Menteri

Kebijakan terkait siswa SD dan SMP di Surabaya terbebas dari PR, mendapatkan tanggapan positif oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim.

Mendikbud Ristek menyampaikan, sebenarnya PR rutin bagi siswa tidak perlu, seperti tugas dari LKS (Lembar Kerja Siswa) itu pastinya akan sangat menyita waktu siswa. Selain itu, menurut Nadiem Makarim, PR yang diberikan kepada siswa seharusnya tidak bersifat memberatkan apalagi sampai membebani proses belajar mereka, seperti untuk meningkatkan kapasitas dalam membaca, karena PR merupakan bagian dari suatu project, kalau tidak ambil ekstrakurikuler, para siswa pasti senang.

Itulah fakta-fakta terkait siswa di Surabaya terbebas dari PR. Kebijakan penghapusan PR bagi siswa SD dan SMP di kota Surabaya tentu saja menimbulkan dampak negatif dan positif.

Dampak positifnya, siswa memiliki waktu lebih banyak untuk mengeksplorasi potensi dirinya, membangun kedekatan bersama keluarga, melakukan aktivitas lain, dan berinteraksi dengan teman sebaya di lingkungan sekitar. Dampak negatifnya yaitu terdapat beberapa siswa yang memang membutuhkan latihan agar semakin rajin dalam menguasai pelajaran yang disampaikan oleh guru melalui PR perlu mencari cara lain.

Menanggapi kebijakan tersebut, para orangtua diharapkan dapat turut andil dan mempunyai strategi yang tepat untuk mengatur waktu belajar bagi anak-anak mereka. Bagaimana EDOOcator dan EDOOers, kamu setuju nggak nih dengan kebijakan baru dari Pemkot Surabaya ini? Yuk share pendapat kamu terkait PR perlu ada atau ngga di kolom komentar ya!!!