Salah satu cara untuk mengidentifikasi adanya infeksi virus Corona pada tubuh seseorang adalah dengan melakukan Rapid Test Antigen-Swab. Alat ini bekerja mendeteksi adanya materi genetik atau protein spesifik dari virus yang menyebabkan Covid-19 di dalam tubuh pasien.
Pada sejumlah negara, termasuk di Indonesia, Rapid Test Antigen-Swab wajib dilakukan jika kamu akan melakukan aktivitas perjalanan doi dalam negeri. Tujuannya agar diketahui bahwa kamu memang bebas dari infeksi virus ketika ketika ingin melakukan perjalanan.
Jika positif, kamu akan dilarang melanjutkan perjalanan, tetapi langsung diisolasi di rumah sakit atau di tempat yang dipilih, sehingga tidak menularkan virus kepada orang lain yang kamu temui di perjalanan.
Untuk mengikuti Rapid Test Antigen-Swab, kamu bisa mendatangi Fasilitas Pelayanan Kesehatan oleh Tenaga Kesehatan terdekat di kotamu, bisa di Puskemas, klinik kesehatan atau di Rumah Sakit.
Namun, ternyata ada masalah baru. Harga pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab saat ini cenderung bervariasi. Kondisi ini menimbulkan ketidakpastian bagi seluruh pihak terkait dalam pelaksanaan di lapangan.
Untuk mengatasinya, Pemerintah menilai perlu menetapkan standar tarif pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab. Harga ditentukan dengan memperhitungkan komponen jasa pelayanan, komponen bahan habis pakai dan reagen, komponen biaya administrasi serta komponen lainnya.
Standarnya ditentukan oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Prof Abdul Kadir, dalam Surat Edaran Nomor 4611 tahun 2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Tes Antigen-Swab.
Dengan begitu, maka dalam melakukan Rapid Test Antigen-Swab, Fasilitas Pelayanan Kesehatan harus memperhatikan 7 hal ini.
1. Harga Tertinggi Rp275.000 per Unit
Batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab senilai Rp250.000 per unit untuk di Pulau Jawa dan senilai Rp275.000 per unit untuk di luar Pulau Jawa.
2. Harga di Penerima Hibah Lebih Rendah
Besaran tarif tertinggi tidak berlaku bagi fasilitas pelayanan kesehatan yang mendapatkan hibah alat, reagen, APD dan BHP dari Pemerintah.
3. Harga Tertinggi Belaku untuk Tes Mandiri
Besaran tarif tertinggi berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab atas permintaan sendiri alias mandiri yang dilakukan di Fasilitas Kesehatan Masyaraksat, seperti Rumah Sakit, Laboratorium dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan
4. Reagen Harus Dapat Izin Edar Kemenkes
Reagen yang digunakan dalam Rapid Test Antigen-Swab harus telah mendapatkan izin edar dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.
5. Harga Diawasi Oleh Dinas Kesehatan
Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab.
6. Harga Dievaluasi Secara Berkala
Evaluasi batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab secara periodik akan dilakukan oleh Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).*