Ada kabar gembira bagi kamu yang sudah lama merindukan kembali ke bangku sekolah, bertemu langsung dengan teman-teman dan para guru. Tahun 2021, Pemerintah kembali mengizinkan sekolah-sekolah menggelar belajar tatap muka.
Jadi mulai sekarang ada baiknya kamu bersiap-siap. Tidak hanya mempersiapkan peralatan sekolahmu, tetapi siap menjalankan semua protokol kesehatan. Sehingga, kamu bisa menikmati kembali pelajaran tatap muka dan tetap sehat.
Ngga percaya? Tidak sekedar rencana, Pemerintah bahkan telah menerbitkan tata cara belajar tatap muka di era transisi dan masa kebiasaan baru di tengah pandemi Covid-19. Sudah ada Keputusan Bersama Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia.
Keputusan ini Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 Dan Tahun Akademik 2020/2021 Di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam memberikan izin kepada sekolah-sekolah, Pemerintah juga sudah membagi tugas. Pemerintah Provinsi memberikan izin kepada SMA, SMK dan SLB. Pemerintah Kota/Kabupaten mengeluarkan izin kepada TK, Kelompok Bermain, Taman Penitipan Anak (TPA), Satuan PAUD Sejenis, SD, SMP, Program Paket A, Program Paket B dan Program Paket C.
Sementara itu, Kantor Kementerian Agama dapat memberikan izin kepada satuan pendidikan untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka pada Raudatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Aliyah, Madrasah Aliyah Kejuruan, Sekolah Menengah Teologi Kristen dan Sekolah Menengah Agama Katolik.
Ada banyak pertimbangan Pemerintah mengapa sekolah dan kampus kembali dibuka, meskipun kasus Covid-19 di Indonesia masih ada. Salah satunya adalah banyak siswa mengalami kendala melakukan pembelajaran jarak jauh. Selain itu, sekolah diminta tetap menerapkan protokol kesehatan dan keselamatan bagi semua warga sekolah.
Apa saja protokol kesehatan yang wajib dipatuhi? Ini dia 8 protokol kesehatan yang harus dilakukan warga sekolah untuk bisa memulai belajar tatap muka tahun 2021.
1. Kondisi Kelas
Kondisi kelas untuk SMA, SMK, MA, MAK, SMP, MTs, SD, MI dan program kesetaraan harus menerapkan jaga jarak minimal 1,5 meter untuk siswa. Jumlah peserta didik per kelas maksimal 18 orang.
Untuk kelas SDLB, MILB, SMPLB, MTsLB dan SMLB, MALB, jaga jarak minimal 1,5 meter dan isi satu ruangan kelas maksimal lima murid. Untuk kelas PAUD jaga jarak minimal 1,5 meter dan jumlah murid dalam satu ruangan maksimal lima orang.
2. Pembagian Rombongan Belajar (Shift)
Jumlah hari dan jam pembelajaran tatap muka dengan pembagian rombongan belajar (shift), ditentukan oleh satuan pendidikan dengan tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan warga satuan pendidikan.
3. Perilaku Wajib di Sekolah
Perilaku wajib di seluruh lingkungan satuan pendidikan, pertama, menggunakan masker kain 3 lapis atau masker sekali pakai atau masker bedah yang menutupi hidung dan mulut sampai dagu. Masker kain digunakan setiap 4 jam atau sebelum 4 jam saat sudah lembab atau basah.
Kedua, cuci tangan pakai sabun (CTPS) dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer). Ketiga, menjaga jarak minimal 1,5 meter dan tidak melakukan kontak fisik, seperti bersalaman dan cium tangan. Keempat, menerapkan etika batuk dan bersin.
4. Kondisi Medis Warga Sekolah
Kondisi medis warga satuan pendidikan alias warga sekolah harus sehat dan jika mengidap penyakit penyerta (comorbid) harus dalam kondisi terkontrol. Tidak memiliki gejala Covid-19, termasuk orang yang serumah dengan warga satuan pendidikan.
5. Kantin
Untuk masa transisi tidak diperbolehkan membuka kantin sekolah. Warga satuan pendidikan disarankan membawa makanan atau minuman dengan menu gizi seimbang. Sedangkan, jika sudah masuk masa adaptasi kebiasaan baru, kantin sudah boleh beroperasi dengan tetap menjaga protokol kesehatan.
6. Kegiatan Olahraga dan Ekstrakulikuler
Untuk masa transaksi, kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler tidak diperbolehkan di satuan pendidikan, tetapi disarankan tetap melakukan aktivitas fisik di rumah. Sedangkan, untuk masa kebiasaan baru sudah diperbolehkan menggelar kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler, kecuali kegiatan dengan adanya penggunaan alat atau fasilitas yang harus dipegang oleh banyak orang secara bergantian dalam waktu yang singkat, tidak memungkinkan penerapan jaga jarak minimal 1,5 meter, misalnya basket dan voli.
7. Kegiatan Selain Pelajaran di Sekolah
Selama masa transisi tidak diperbolehkan ada kegiatan selain pembelajaran, seperti orangtua menunggu peserta didik di satuan pendidikan, istirahat di luar kelas, pertemuan orang tuapeserta didik, pengenalan lingkungan satuan pendidikan dan sebagainya. Setelah masa kebiasaan baru diperbolehkan dengan tetap menjaga protokol kesehatan.
8. Kegiatan Selain Pelajaran di Luar Sekolah
Kegiatan pembelajaran di luar lingkungan satuan pendidikan diperbolehkan dengan tetap menjaga protokol kesehatan. *