Zaman sekarang, hampir semua orang memiliki rekening bank karena layanan yang diberikan relatif sangat membantu, mulai dari keamanan hingga mudah bertransaksi. Sebagai nasabah perbankan, kamu juga memiliki hak-hal sebagai konsumen yang perlu kamu pahami.
Tidak main-main, hak kamu dilindungi dengan Undang Undang lho, yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Apa saja sih hak kamu sebagai nasabah perbankan khususnya, atau secara umum disebut sebagai konsumen produk keuangan?
Ini 7 hak nasabah perbankan yang perlu kamu pahami, seperti dirangkum dari Undang Undang Perlindungan Konsumen dan pengumuman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
1. Informasi Rinci Soal Produk Perbankan
Sebagai nasabah kamu berhak untuk mengetahui secara terperinci tentang produk-produk perbankan yang ditawarkan dan juga atas transparansi informasi produk bank. Hak ini merupakan hak utama dari nasabah, sehingga nasabah harus mendapatkan penjelasan yang jelas, terperinci, dengan bahasa mudah dimengerti. Sehingag setiap perjanjian yang kamu teken dengan bank harus kamu pahami dan dilakukan dalam keadaan sadar.
Aturan OJK mewajibkan pelaku usaha jasa keuangan, untuk memberikan informasi tentang produk atau layanan dengan akurat, jujur, jelas dan tidak menyesatkan. Misalnya, kamu hendak mengajukan pinjaman pada bank, sebagai nasabah atau konsumen kamu memiliki hak untuk menanyakan pada penyedia pinjaman, apa saja persyaratannya, bagaimana cara hitungan bunga, bagaimana bila terlambat membayar cicilan, dan lain sebagainya. Kamu juga berhak mendapatkan penjelasan yang memadai dengan bahasa yang dimengerti. Bila penjelasan dari penyedia produk belum kamu pahami, kamu berhak meminta penjelasan lagi sampai benar-benar jelas dan paham.
2. Perlindung Keamanan Data
Nasabah berhak mendapatkan pelindungan keamanan data. Ketika membeli sebuah produk keuangan, kamu banyak membagi data pada penyedia produk. Nah, pahami bahwa kamu memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan data pribadi. OJK melarang perusahaan keuangan membagi data atau informasi tentang konsumennya pada pihak ketiga. Data tersebut hanya digunakan sesuai dengan kepentingan dan tujuan yang disetujui oleh Konsumen, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
3. Bunga Tabungan, Fasilitas ATM, Uang Berlaku dan Laporan Transaksi
Nasabah berhak mendapatkan bunga atas produk tabungan dan deposito yang telah dijanjikan terlebih dahulu. Sebagai nasabah kamu berhak mendapatkan layanan jasa yang diberikan oleh bank, seperti fasilitas ATM, mendapatkan laporan atas transaksi, mendapatkan agunan kembali bila kredit yang dipinjam telah lunas, dan berhak mendapat jasa uang pelelangan dalam hal agunan dijual untuk melunasi kredit yang tidak dibayar.
Nasabah berhak mendapatkan uang Rupiah dalam kondisi asli, masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah, layak edar dan jenis pecahan ataupun nominal yang sesuai dengan kebutuhan konsumen. Jadi, kalau kamu menerima uang rusak atau tidak berlaku, kamu berhak untuk menolaknya dan minta diganti oleh pihak bank.
4. Kompensasi dan Ganti Rugi
Nasabah berhak mendapatkan kompensasi, ganti rugi, dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan/ atau jasa yang diberikan. Kompensasi atau ganti rugi juga wajib diberikan jika barang atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian sebagai bentuk kewajiban dari bank.
5. Perlakuan Adil
Sebagai nasabah kamu juga berhak mendapatkan perlakuan adil. Artinya, sebagai konsumen, kamu juga memiliki hak untuk mendapatkan akses yang setara pada produk keuangan, sesuai klasifikasi yang ditentukan oleh penyedia produk. Misalnya, sebuah produk disediakan untuk konsumen dengan penghasilan minimal Rp6 juta per bulan. Nah, jika kamu memenuhi kategori itu, tapi pihak bank mengatakan tidak bisa melanjutkan kegiatan transaksi, maka kamu berhak meminta penjelasan penolakan tersebut.
Selain itu, pelaku usaha saja keuangan juga dilarang untuk memakai strategi pemasaran yang merugikan konsumen. Misalnya, dengan memanfaatkan kondisi konsumen yang tidak memiliki pilihan lain dalam mengambil keputusan. Selain itu, adil disini maksudnya adalah, kamu juga berhak untuk dilayani tanpa sikap diskriminatif karena perbedaan agama, ras, suku, dan lainnya oleh Lembaga Jasa Keuangan apapun dan di manapun.
6. Pelayanan Terbaik
Nasabah juga berhak mendapatkan pelayanan terbaik. Pelayanan terbaik, maksudnya adalah nasabah berhak untuk mendapatkan pelayanan akurat, di mana sistem, prosedur, infrastruktur, dan sumber daya manusia yang diberikan oleh LJK harus mumpuni dan profesional.
7. Menyampaikan Pengaduan
Nasabah berhak memberikan pengaduan dan wajib ditindaklanjuti. Nah, jika kamu ada keberatan untuk kebijakan perbankan atau perlakuan tidak menyenangkan yang kamu terima, misalnya transaksi sangat lama, antrean sangat lama padahal sebenarnya jumlah orang yang mengantre hanya sedikit karena petugas tidak berada ditempat, atau keluhan lain. Untuk ini, pengaduan bisa kamu sampaikan ke pihak perbankan.
Konsumen produk keuangan juga memiliki hak untuk mengajukan pengaduan bila ada masalah dalam proses transaksi tersebut. Yang dimaksud dengan “penanganan pengaduan” dalam hal ini adalah pelayanan dan/atau penyelesaian pengaduan. Sementara yang dimaksud dengan “penyelesaian sengketa” adalah melaksanakan kesepakatan mediasi atau putusan ajudikasi. Setiap LJK diwajibkan oleh OJK untuk membuka fasilitas pengaduan konsumen di Layanan Konsumen OJK melalui nomor telepon di 157 atau melalui email ke konsumen@ojk.go.id. *