Skip to content

Ada BLT Guru dan Dosen Honorer, Ini Syarat Mendapatkannya

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyediakan bantuan langsung tunai (BLT) bagi guru honorer senilai Rp1,8 juta per orang. Subsidi ini akan diterima oleh sekitar 2 juta guru dan dosen honorer di seluruh Indonesia.

Penerima subsidi tidak hanya guru dan dosen honorer, tetapi juga guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD dan pendidik kesetaraan. BSU diberikan juga kepada tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium dan tenaga administrasi.

Ini merupakan Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi guru honorer alias Pendidik dan Tenaga Pendidikan (PTK) non-PNS di Lingkungan Kemdikbud Tahun 2020. Subsidi diberikan untuk membantu daya beli guru honorer di tengah pandemi Covid-19.

Ini dia informasi lengkap dan syarat mendapatkannya.

  • Total Rp3,67 Triliun

Total dana subsidi yang dialokasikan untuk BSU mencapai Rp3,67 triliun. BSU ditargetkan akan diterima oleh sekitar 2 juta orang, terdiri dari 162 ribu dosen dari Perguruan Tinggi Negeri dan Perguruan Tinggi Swasta, sekitar 1,6 juta guru dan pendidik non-PNS pada satuan pendidikan negeri dan juga swasta. Kemudian, sekitar 237 ribu tenaga perpustakaan, operator, tenaga laboratorium dan tenaga administrasi.

  • Syarat Penerima

Adapun syarat penerima subsidi adalah Warga Negara Indonesia (WNI), berstatus bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS), memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan, serta tidak menerima Bantuan Subsidi Upah/Gaji dari Kementerian Ketenagakerjaa.

  • Tidak Menerima Kartu Prakerja

Penerima BSU bukan merupakan penerima Kartu Prakeja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020. Kebijakan ini dilakukan agar bantuan sosial yang diberikan pemerintah tersebut adil dan tidak tumpang-tindih, sehingga tidak ada individu yang menerima bantuan berlimpah, sedangkan oang lain tidak mendapatkan.

  • Dicairkan Paling Lambat Akhir November 2020

Pencairan BSU dilakukan secara cepat, sehingga ditargetkan semua penerima sudah mendapatkannya di akhir November 2020. Kemdikbud telah membuat rekening-rekening baru di bank-bank untuk setiap PTK penerima BSU.

  • Pusat Informasi di laman info.gtk.kemdikbud.go.id

Para guru dan dosen bisa membuka laman info.gtk.kemdikbud.go.id untuk mendapatkan informasi lengkapnya. Sedangkan untuk perguruan tinggi dapat membuka Pangkalan Data Dikti pddikti.kemdikbud.go.id untuk menemukan informasi terkait status pencairan dan lain-lain, rekening bank masing-masing dan lokasi bank cabang.

  • Dokumen yang Dibutuhkan

Jika berdasarkan informasi online tersebut data PTK sudah lengkap dan sudah dinyatakan bisa mencairkan dana tersebut di bank, ujar Nadiem, maka PTK perlu menyiapkan dokumen-dokumen untuk dibawa kepada bank penyalur. Dokumen yang harus dibawa, adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada.

Jika tidak ada NPWP,  peserta bisa menunjukkan Surat Keputusan Penerima BSU yang dapat diunduh dari website GTK dan PDDikti, serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari website GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangani. Semua kebutuhan, di luar KTP dan NPWP, itu ada di laman/website baik GTK, maupun PDDikti.

  • Rekening Akan Aktif HIngga 30 Juni 2021

Setelah semua persyaratan lengkap, PTK dapat mendatangi bank penyalur dan melakukan aktivasi rekening dan dapat langsung menerima BSU tersebut. PTK diberikan waktu untuk mengaktifkan rekeningnya hingga tanggal 30 Juni 2021. Pemerintah memberikan waktu yang sangat panjang untuk memastikan semuanya bisa subsidi, sehingga jika terjadi kendala teknis, masih banyak cukup waktu untuk menyelesaikannya. *