Skip to content

Ini 5 Jenis Subsidi Selama Pandemi yang Perlu Kamu Awasi

Apa yang ada dibenakmu jika mendengar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)? Ribet atau terlalu jauh? Ya memang, bisa dikatakan demikian karena APBN adalah kebijakan yang sangat menyeluruh alias sering disebut dengan istilan makro dalam ekonomi. Namun, tahukah kamu, bahwa APBN itu sangat erat kaitannya dengan kamu?

Pendapatan dalam APBN dikumpulkan dari penerimaan pajak setiap warga negara dan warga negara asing yang berbisnis di Indonesia. Jadi, sejak kamu lahir, kamu sudah menyumbang kepada APBN, mulai dari beli popok, bedak, susu, biaya rumah sakit dan kebutuhan lain karena itu semua sudah dikenakan pajak dan uangnya disetor ke kas negara.

Kamu harus tetap bayar pajak hingga tua, termasuk pajak ketika kamu bekerja ada pajak penghasilan, menabung di bank ada pajak bunga, makan ada pajak restoran, bahkan peti matipun dikenakan pajak. Tidak heran, jika Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrwati membuat #UangKita untuk setiap pembahasan APBN.

Nah, masih merasa APBN tidak ada kaitannya dengan kamu dan tidak penting? Sebagai generasi muda, sudah semestinya jika kamu bisa dan berani mengkritisi penggunaan APBN. Namun, sebelum memberikan suaramu, sebaiknya kamu pahami dulu apa saja kebijakan Pemerintah dan apakah sudah dijalankan dengan benar? Sebagai tahap awal, kamu bisa memulainya dari memantau realisasi pelaksanaan subsidi yang sudah diumumkan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat selama pandemi Covid-19.

Alokasi anggaran biasanya diumumkan oleh Presiden atau para Menteri. Setelah nilainya diumumkan, cara pembagian dan siapa yang pihak yang mendapatkan tugas mencairkannya kepada masyarakat, kamu bisa mengamatinya, apakah sudah dijalankan dengan benar atau belum. Apalagi, jika kebijakan itu menyangkut diri kamu sendiri, keluarga dan orang-orang di sekitarmu, tentu lebih mudah mencari informasinya.

Ini lima jenis subsidi yang disediakan Pemerintah selama pandemi Covid-19 yang bisa kamu amati pelaksanaannya di sekitar tempat tinggalmu.

  1. Dana BOS

Pemerintah mengalokasikan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler untuk membantu biaya operasional penyelenggaraan pendidikan di Sekolah. Selama pandemi, Menteri Pendidikan Nadiem Makarim mengumukkan dana BOS bisa digunakan untuk membeli kuota internet siwa dan guru, serta fasilitas yang dibutuhkan untuk melaksanakan protokol kesehatan, seperti peralatan dan bahan-bahan mencuci tanggan, disinfektan dan masker.

Besaran alokasi BOS Reguler yang diterima Sekolah dihitung berdasarkan jumlah peserta didik dikalikan dengan satuan biaya. SD sebesar Rp800 ribu per siswa per tahun. SMP sebesar Rp1 juta per siswa per tahun.  SMA sebesar Rp1,4 juta per siswa per tahun. SMK sebesar Rp1,6 juta per siswa per tahun. SDLB, SMPLB, SMALB dan SLB sebesar Rp2 juta per siswa per tahun. Dana BOS diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler.

2. Subsidi Kuota Internet Bagi Pelajar, Mahasiswa dan Tenaga Pendidik

Data Setkab menyebutkan Pemerintah menganggarkan total Rp7,21 triliun untuk subsidi kuota bagi pelajar dan mahasiswa untuk Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau daring akibat Covid-19. Subsidi kuota ini akan diberikan selama 4 bulan dari September hingga Desember 2020 sebesar 35GB perbulan untuk 39,78 juta siswa, dan 50GB perbulan untuk 8,24 juta mahasiswa.  Sedangkan untuk guru 42GB per bulan dan dosen sebesar 50GB per bulan.

3. Dana Desa

Pengumuman Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar dalam situs resmi Sekretariat Kabinet, Kamis (16/4/2020), menyebutkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada masyarakat miskin di desa saat masa pandemi Covid-19, bukan berbentuk barang ataupun sembako, BLT Dana Desa diberikan dalam bentuk uang. BLT Dana Desa diberikan kepada penerima sebesar Rp600 ribu per bulan selama tiga bulan berturut-turut sehingga total BLT Dana Desa yang akan diberikan selama tiga bulan berjumlah Rp1,8 Juta.

4. Subsidi Bunga Kredit

Pemerintah memberikan dukungan berupa subsidi bunga kredit untuk sektor perekonomian karena sektor riil terkena dampak cukup besar dari pandemi Covid-19. Menteri Koordinator  Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyebutkan subsidi bunga kredit untuk 3 bulan pertama adalah 6%, kemudian 3 bulan kedua adalah 3%.  Itu untuk Kredit Usaha Rakyat dan juga untuk kredit-kredit yang 10 sampai 500 juta. Sedangkan 500 juta ke atas sampai 10 miliar itu bertahap tiga bulan pertama 3%, 3 bulan kedua 2%.

5. Subsidi Upah Pekerja dengan Gaji di Bawah Rp5 Juta

Pemerintah juga menyalurkan subsidi upah atau gaji bagi karyawan yang berpenghasilan di bawah Rp5 juta per bulan. Subsidi ini merupakan bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional. Berdasarkan data Kemnaker per tanggal 12 Oktober 2020, subsidi gaji/upah tahap I telah tersalurkan kepada 2.485.687 penerima (99,43 persen), tahap II sebanyak 2.981.533 penerima (99,38 persen), tahap III sebanyak 3.476.361 penerima (99,32 persen), tahap IV sebanyak 2.579.703 penerima (97,20 persen) dan tahap V sebanyak 427.016 penerima (69,03 persen). Target penerima 15,7 juta pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juni 2020). Namun, hingga batas akhir penyerahan data penerima, data yang dikumpulkan dan diserahkan BPJS Ketenagakerjaan hanya mencapai 12,27 pekerja. *