Sejumlah testimoni bermunculan di media sosial tentang layanan BPJS Kesehatan yang mulai beroperasi sejak 1 Januari 2014. Banyak peserta yang mengeluhkan buruknya pelayanan. Misalnya, antree dari dini hari, sedangkan pelayanan baru dimulai di siang hari, petugas administrasi dan tenaga medis yang ketus melayani, serta 1001 keluhan lain.
Ada juga testimoni yang positif, masyarakat mulai merasakan manfaatnya. Sebelum BJPS Kesehatan ada, warga pontang-panting cari biaya perawatan atau jika sudah sakit keras, biasanya cari pinjaman atau menjual aset, bahkan menggadaikan tanah atau rumah. Sekarang, cukup dengan rajin membayar iuran, maka ketika sakit datang, tinggal menunjukkan kartu ke Puskesmas atau Rumah Sakit untuk mendapatkan perawatan.
Semua testimoni tadi menyebabkan Badan Pengelola Jaminan Kesehatan (BPJS) Kesehatan menjadi lembaga yang sangat populer. Bayangkan, jika dulu asuransi kesehatan dari Pemerintah hanya dapat dimiliki oleh pegawai negeri sipil, TNI dan Polisi, kini bisa dimiliki oleh seluruh rakyat Indonesia. Jika tidak mampu membayar iuran, bisa mengajukan bukti tidak mampu dari Lurah, sehingga masih bisa menjadi peserta BPJS Kesehatan tanpa harus membayar iuran.
Namun, masih banyak masyarakat yang tidak memahami soal BPJS Kesehatan. Berikut 11 pernyataan yang paling sering diajukan kepada Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan soal BPJS Kesehatan.
1. Apa itu BPJS Kesehatan?
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan. BPJS Kesehatan adalah bentuk pemberian Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). JKN sendiri merupakan bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang diselenggarakan dengan menggunakan mekanisme asuransi kesehatan sosial yang bersifat wajib (mandatory) berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN. Tujuannya untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan masyarakat yang layak setelah membayar iuran.
2. Siapa saja yang menjadi peserta BPJS Kesehatan?
Semua penduduk Indonesia wajib menjadi peserta jaminan kesehatan yang dikelola oleh BPJS termasuk orang asing yang telah bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia dan telah membayar iuran.
3. Ada berapa kelompok peserta BPJS Kesehatan?
Peserta BPJS Kesehatan ada 2 kelompok, pertama, PBI Jaminan Kesehatan. Penerima Bantuan Iuran (PBI) adalah peserta Jaminan Kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagaimana diamanatkan UU SJSN yang iurannya dibayari Pemerintah sebagai peserta program Jaminan Kesehatan. Peserta PBI adalah fakir miskin yang ditetapkan oleh Pemerintah dan diatur melalui Peraturan Pemerintah.
Kedua, Bukan PBI Jaminan Kesehatan. Peserta bukan PBI jaminan kesehatan terdiri dari pekerja penerima upah dan anggota keluarganya, pekerja bukan penerima upah dan anggota keluarganya, serta bukan pekerja dan anggota keluarganya
4. Siapa saja yang lain yang berhak menjadi peserta PBI Jaminan Kesehatan?
Yang berhak menjadi peserta PBI Jaminan Kesehatan lainnya adalah yang mengalami catat total tetap dan tidak mampu.
5. Apa yang dimaksud dengan cacat total tetap dan siapa yang berwenang menetapkan?
Cacat total tetap merupakan kecacatan fisik dan/atau mental yang mengakibatkan ketidakmampuan seseorang untuk melakukan pekerjaan. Penetapan cacat total tetap dilakukan oleh dokter yang berwenang.
6. Siapa yang ditanggung BPJS Kesehatan?
BPJS Kesehatan akan memberikan jaminan kesehatan kepada anggota keluarga, meliputi satu orang isteri atau suami yang sah dari peserta. Kemudian, anak kandung, anak tiri dan atau anak angkat yang sah dari peserta, dengan kriteria tidak atau belum pernah menikah atau tidak mempunyai penghasilan sendiri. Kriteia lain adalah belum berusia 21tahun atau belum berusia 25 (dua puluh lima) tahun yang masih melanjutkan pendidikan formal.
7. Berapa jumlah peserta dan anggota keluarganya yang ditanggung?
Jumlah peserta dan anggota keluarga yang ditanggung oleh jaminan kesehatan paling banyak 5 (lima) orang).
8. Bagaimana bila jumlah peserta dan angota keluarganya lebih dari 5 orang?
Peserta yang memiliki jumlah anggota keluarga lebih dari 5 orang termasuk peserta, dapat mengikutsertakan anggota keluarga yang lain dengan membayar iuran tambahan.
9. Apakah boleh penduduk Indonesia tidak menjadi peserta BPJS Kesehatan?
Tidak boleh, karena kepesertaan BJS Kesehatan bersifat WAJIB. Meskipun yang bersangkutan sudah meiliki Jaminan Kesehatan lain.
10. Apa yang terjadi kalau kita tidak menjadi peserta BPJS Kesehatan?
Ketika sakit dan harus berobat atau dirawat maka semua biaya yang timbul harus dibayar sendiri dan kemungkinan bisa angat mahal di luar kemampuan.
11. Kapan seluruh penduduk Indonesia sudah harus menjadi peserta BPJS Kesehatan?
Paling lambat tahun 2019 seluruh penduduk Indonesia sudah menjadi peserta BPJS Kesehatan yang dilakukan secara bertahap. *