Skip to content

Cuti Bersama di Tengah Covid-19, Waspadai 9 Hal Ini

Tanggal 28 Oktober hingga 1 November 2020 menjadi libur akhir pekan panjang, menyusul kebijakan Pemerintah memberlakukan cuti bersama peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW. Meski libur, masyarakat dianjurkan tidak bepergian untuk menghindari bertambahnya klaster virus, tetapi jika terpaksa diminta menerapkan protokol kesehatan.

Virus penyebab Covid-19 masih menyebar di dunia. Data WHO menunjukkan jumlah korban meninggal per 27 Oktober 2020 telah mencapai 1,57 juta orang dan terinfeksi 43,34 juta orang yang tersebar di 218 negara. Di Indonesia, korban meninggal 13.512 orang dan terinfeksi positif sudah sebanyak 396.248 orang.

Kondisi ini menunjukkan upaya untuk mencegah penyebaran virus masih sangat dibutuhkan, meskipun protokol kesehatan sudah diwajibkan dijalankan lebih dari 8 bulan terakhir. Pembatasan sosial menjadi salah satu cara ampuh menghentikan penyebaran virus.  

Ini dia arahan konkret Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, yaitu waspadai 9 hal ini untuk mencegah penularan Covid-19 saat cuti bersama, seperti dimuat di laman resmi Sekretariat Kabinet, Selasa (27/10/2020).

  1. Saat Keluar Rumah

Bagi masyarakat yang dalam keadaan mendesak harus melakukan kegiatan di luar rumah selama periode libur panjang harus mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan serta hindari kerumunan. Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan keputusan untuk keluar rumah harus dipikirkan secara matang dan mempertimbangkan semua risiko yang ada.

2. Saat Menerima Tamu

Satgas Penanganan Covid-19 mendorong agar masyarakat yang menerima kunjungan dari keluarga dan sanak saudaranya saat libur panjang ini tetap menjalankan protokol kesehatan 3M selama menerima tamu. Meskipun tamu merupakan bagian dari keluarga, tetap terapkan protokol kesehatan yang ketat karena tidak diketahui dengan siapa sebelumnya keluarga yang datang berinteraksi.

3. Saat Karyawan yang ke Luar Kota

Satgas mendorong agar perusahaan atau perkantoran mengambil langkah antisipatif bagi karyawannya yang bepergian keluar kota pada masa libur panjang ini. Perusahaan didorong mewajibkan karyawannya yang keluar kota untuk melapor agar dapat didata, terutama yang memutuskan untuk bepergian ke wilayah zona oranye dan atau merah. Perusahaan dan kantor (agar) mewajibkan karyawannya untuk melakukan isolasi mandiri jika ada yang merasakan gejala Covid-19 setelah libur panjang.

4. Kerumuman di Sarana Olah Raga Massal

Ada beberapa langkah antisipasi yang dapat dilakukan pada tempat-tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Masyarakat diminta mengantisipasi kemunculan kerumunan sosial, politik, budaya dan keagamaan. Pemerintah Daerah disarankan meniadakan car free day dan menutup sarana olahraga massal, yaitu stadion, pusat kebugaran dan kolam renang. Lebih baik berolahraga di lingkungan rumah.

5. Kerumuman di Terminal

Masyarakat juga diminta mengantisipasi kemunculan kerumunan karena kegiatan ekonomi selama cuti  bersama. Kementerian dan lembaga yang berwenang harus menjamin protokol kesehatan yang ketat sejak penumpang tiba di terminal, pelabuhan atau bandara ketika sedang berada dalam moda transportasi serta ketika turun dari armada transportasi.

6. Kerumuman di Pusat Perbelanjaan

Pengelola gedung swalayan, mal dan pasar tradisional harus sosialisasi dan pengawasan kepada seluruh pedagang dan penyewa kios untuk menerapkan protokol kesehatan saat bertransaksi dengan masyarakat. Khusus antisipasi kerumunan di luar gedung pasar, diperlukan kerja sama dengan pengelola pasar informal bekerjasama dengan organisasi masyarakat dan RT/RW.

7. Kerumuman di Tempat Wisata

Khusus lokasi wisata, pemantauan penerapan protokol kesehatan harus dilakukan dinas pariwisata dan ekonomi kreatif di daerah dengan memperhatikan aturan operasional wisata di masa pandemi.

8. Kerumuman Asrama dan Lapas

Masyarakat juga diminta mewaspadai kemunculan kerumunan keluarga dan kekerabatan di tempat isolasi, seperti asrama dan lembaga pemasyarakatan atau lapas. Masyarakat diminta membatasi arus keluar masuk keluarga baik ke sekolah asrama maupun lapas dan efektifkan akses daring. Kegiatan keluarga dianjurkan untuk ditunda misalnya acara-acara arisan yang dihadiri banyak orang atau bepergian dengan mobil beramai-ramai.

9. Kerumuman Akibat Bencana

Kemudian, masyarakat diminta mengantisipasi kerumunan akibat bencana. Masyarakat di lokasi bencana diminta tidak hanya mengandalkan tenda untuk lokasi pengungsian, tetapi bisa memanfaatkan fasilitas penginapan dan rumah penduduk yang tersedia untuk mencegah kerumunan. *