Hari Demokrasi Internasional diperingati setiap tanggal 15 September. Demokrasi diharapkan dapat menjadi kenyataan yang dinikmati semua orang di mana saja. Elemen penting dari demokrasi adalah menghargai hak azasi manusia.
Hari Demokrasi Internasional diharapkan dapat menjadi waktu untuk mengingatkan kembali pentingnya demokrasi untuk diterapkan semua negara di dunia. Demokrasi bukan hanya sekedar tujuan, tetapi lebih pada proses yang didukung oleh komunitas internasional, badan pemerintah, masyarakat dan individu.
Indonesia termasuk salah satu negara demokrasi karena setiap warga negara memiliki hak yang sama mengambil keputusan untuk memilih pemimpin. Satu orang satu suara, baik kaya maupun miskin. Bagaimana sejarah demokrasi, cirinya dan perkembangannya hingga sekarang? Ini 5 fakta soal penerapan demokrasi di dunia.
- Muncul dari Filsafat Yunani
Kurt A Raaflaub, Josiah Ober dan Robert W Wallace dalam bukunya Origin of Democracy in Ancient Greece, menyebutkan kata demokrasi pertama muncul pada mazhab politik dan filsafat Yunani kuno di negara-kota Athena. Dipimpin oleh Cleisthenes, warga Athena mendirikan negara yang umum dianggap sebagai negara demokrasi pertama pada tahun 508-507 SM. Cleisthenes disebut sebagai Bapak Demokrasi Athena.
Demokrasi Athena berbentuk demokrasi langsung dan memiliki dua ciri utama, yaitu pemilihan acak warga biasa untuk mengisi jabatan administratif dan yudisial di pemerintahan. Majelis legislatif terdiri dari semua warga Athena. Semua warga negara yang memenuhi ketentuan boleh berbicara dan memberi suara di majelis, sehingga tercipta hukum di negara-kota tersebut.
2. Negara Demokrasi Pertama
Buku The French Revolution II dalam Mars.wnec.edu menyebutkan bangsa pertama dalam sejarah modern yang mengadopsi konstitusi demokrasi adalah Republik Korsika tahun 1755. Konstitusi Korsika didasarkan pada prinsip-prinsip Pencerahan dan sudah mengizinkan hak suara wanita, hak yang baru diberikan di negara demokrasi lain pada abad ke-20. Tahun 1789, Prancis pasca-Revolusi mengadopsi Deklarasi Hak Asasi Manusia dan Warga Negara dan Konvensi Nasional dipilih oleh semua warga negara pria pada tahun 1792
Penetapan hak suara pria universal di Prancis tahun 1848 adalah peristiwa penting dalam sejarah demokrasi. Tahun 1848, French National Assembly dalam Désormais le bulletin de vote doit remplacer le fusil menyebutkan hak suara pria universal ditetapkan di Prancis pada Maret 1848 setelah Revolusi Prancis 1848.
3. Prinsip-prinsip Demokrasi
Dalam bukunya berjudul Pendidikan Kewarganegaraan: Membangun Warga Negara yang Demokratis, Aim Abdulkarim menyebutkan ada sejumlah prinsip-prinsip demokrasi, yaitu kedaulatan rakyat, pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah, kekuasaan mayoritas, hak-hak minoritas, jaminan hak asasi manusia, pemilihan yang bebas, adil dan jujur,
persamaan di depan hukum, proses hukum yang wajar, pembatasan pemerintah secara konstitusional, pluralisme sosial, ekonomi dan politik, serta nilai-nilai toleransi, pragmatisme, kerja sama dan mufakat.
4. Asas Pokok Demokrasi
Sementara itu, Dalam Bukunya Pendidikan Kewarganegaraan, Yudhistira Ghalia Indonesia menjelaskan gagasan pokok atau gagasan dasar suatu pemerintahan demokrasi adalah pengakuan hakikat manusia, yaitu pada dasarnya manusia mempunyai kemampuan yang sama dalam hubungan sosial.
Berdasarkan gagasan dasar tersebut terdapat dua asas pokok demokrasi, yaitu pertama, pengakuan partisipasi rakyat dalam pemerintahan, misalnya pemilihan wakil-wakil rakyat untuk lembaga perwakilan rakyat secara langsung, umum, bebas, dan rahasia serta jujur dan adil. Kedua, pengakuan hakikat dan martabat manusia, misalnya adanya tindakan pemerintah untuk melindungi hak-hak asasi manusia demi kepentingan bersama.
5. Ciri-ciri Demokrasi
Ciri-ciri pemerintahan demokratis meliputi warga negara (rakyat) terlibat dalam pengambilan keputusan politik, baik langsung maupun tidak langsung (perwakilan). Ada pengakuan, penghargaan, dan perlindungan terhadap hak-hak asasi rakyat (warga negara).
Hak bagi seluruh warga negara dalam segala bidang sama. Negara memiliki lembaga peradilan dan kekuasaan kehakiman yang independen sebagai alat penegakan hukum. Ada pengakuan kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara. Pers (media massa) bebas untuk menyampaikan informasi dan mengontrol perilaku dan kebijakan pemerintah.
Negara menggelar pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat. Pemilihan umum dilangsungkan dengan azas bebas, jujur, adil untuk menentukan (memilih) pemimpin negara dan pemerintahan serta anggota lembaga perwakilan rakyat. Ada pengakuan terhadap perbedaan keragamaan (suku, agama, golongan, dan sebagainya). *