Skip to content

Catat! Ini 11 Bidang Usaha yang Tetap Buka Selama PSBB Jakarta

Mulai Minggu tanggal 14 September 2020, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) fase II. Sama seperti PSBB fase I, semua kegiatan perkantoran non-esensial harus ditutup dan fasilitas transportasi umum akan dibatasi.

PSBB dilakukan karena jumlah pasien Covid-19 di Jakarta terus meningkat. Jika mengacu kepada tren kenaikan jumlah pasien, ruang isolasi diperkirakan sudah penuh pada pekan depan.

Di sisi lain, untuk memastikan pelayanan kepada publik dan mempertahankan kegiatan sosial dan ekonomi, meskipun skala minimal, ada 11 bidang usaha yang diizinkan untuk dibuka, tetapi dengan pembatasan karyawan. Karyawan yang masuk dibatasi dengan pengaturan jam kerja alias shifting.

Ini dia 11 bidang usaha yang  bisa beroperasi di DKI Jakarta selama PSBB?

  1. Kesehatan

Bidang usaha kesehatan dibuka karena sangat dibutuhkan masyarakat dalam kondisi pandemi untuk memastikan pelayanan kesehatan tetap tersedia ketika dibutuhkan. Bisnis kesehatan yang tetap dibuka, meliputi rumah sakit atau klinik dan bidan, biro psikologi, serta obat dan alat-alat kesehatan.

2. Bahan Pangan dan Pakan

Pasar tradisional serta pusat produksi dan perdagangan bahan pangan dan pakan akan terus dibuka, sehingga pedagang masih dapat bekerja dan rakyat juga bisa berbelanja ke pasar karena harga yang ditetapkan relatif terjangkau. Penutupan pasar dinilai akan menyebabkan lonjakan harga, tetapi semua orang yang datang ke pasar diminta untuk memakai masker, cuci tangan dan jaga jarak.

3. Energi

Bidang usaha energi juga dibuka, terutama bahan bakar minyak untuk kendaraan dan gas untuk kebutuhan sehari-hari rumah tangga. Semua SPBU masih dibuka seuai dengan jadwalnya.

4. Komunikasi dan Informatika

Bidang usaha komunikasi dan informatika bukan perusahaan pada karya, sehingga jaga jarak di kantor kemungkinan besar sangat bisa diterapkan. Namun, ada baiknya jam kerja karyawan dibagi, sehingga dalam satu ruangan tidak terlalu ramai.

5. Keuangan

Layanan Bank Indonesia, perbankan dan lembaga keuangan masih dibuka, tetapi jamnya dibatasi dan menerapkan protokol kesehatan.

6. Logistik

Bidang usaha logistik juga masih diperlukan, terutama untuk mendistribusikan makan dan obat-obatan, serta kebutuhan masyarakat sehari-hari.

7. Perhotelan

Hotel diberikan kelonggaran membuka usahanya, tetapi tetap menerapkan protokol kesehatan ketat yang ditaati semua karyawan dan pengunjung.

8. Konstruksi

Bidang usaha konstruksi tetap dibuka untuk dapat merealisasikan target pembangunan infrastruktur dan saran prasarana, baik oleh Pemerintah dan masyarakat. Di sisi lain, kerja konstruksi itu padat karya dan biasanya di luar ruangan. Sehingga diharapkan potensi infeksi kecil .

9. Industri Strategis

Industri strategis juga tetap dibuka, antara lain bisnis bidang pangan dan pertahanan karena keduanya berhubungan dengan kedaulatan negara. Industri pengolahan memproses bahan dasar menjadi produk olahan, sehingga beraktivitas ekonomi  memproses output dari industri dasar menjadi barang bernilai tambah yang tinggi.

Industri strategis biasanya berupa kumpulan badan usaha milik negara (BUMN) terpilih yang bergerak dalam industri berbasis teknologi dan ditetapkan sebagai wahana transformasi industri melalui penguasaan teknologi.

10. Pelayanan Dasar Utilitas Publik

Bisnis yang melayani keutuhan publik masih wajib dibuka, seperti lembaga yang melayani kegiatan birokrasi, jasa barang di kantor pos, PT Pertamina untuk memastikan kebutuhan BBM cukup dan PLN sebagai penyedia listrik.

11. Industri yang Ditetapkan Sebagai Objek Vital Nasional dan Objek Tertentu, Serta Pemenuhan Kebutuhan Sehari-Hari

Obyek  Vital  Nasional  adalah  kawasan atau lokasi, bangunan dan jasa tadi yang  menyangkut  hajat  hidup  orang  banyak,  kepentingan  negara  dan sumber  pendapatan  negara  yang  bersifat  strategis.  Pengelola Obyek Vital Nasional adalah perangkat otoritas dari Obyek Vital Nasional. *