Skip to content

9 Protokol Kesehatan yang Wajib Dipatuhi Selama Pilkada Serentak

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 akan digelar Desember. Sebagai pesta rakyat, selama Pilkada akan banyak kegiatan keramaian. Komisi Pemilihan Umum (KPU) di semua daerah diminta memastikan semua pihak, baik masyarakat, peserta dan petugas, Pilkada mematuhi protokol kesehatan.

Satgas Penanganan Covid-19 juga meminta Pemerintah Daerah (Pemda) memperketat aktivitas politik di daerahnya yang melibatkan massa. Soalnya, jumlah kasus Covid-19 di Indonesia masih menunjukkan tren naik, bahkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) fasi kedua mulai 14 September.

Data Kementerian Kesehatan menunjukkan ada 309 kabupaten dan kota yang melaksanakan Piklada serentak. Dari jumlah itu, sebanyak 45 kabupaten dan kota atau 14,56% masuk dalam zona merah (tinggi) yang tersebar pada 14 provinsi.

Kondisi ini perlu mendapat perhatian serius. Jangan sampai Pilkada memunculkan klaster penyebaran virus baru. Untuk itu, Satgas Penangana Covid-19 menetapkan 9 protokol kesehatan yang wajib dipatuhi selama Pilkada.

  1. Bakal Calon Pasangan Kepala Daerah Harus Tes PCR

Setiap bakal calon pasangan Kepala Daerah sebelum masa kampanye harus melakukan test PCR. Data alodokter menunjukkan PCR atau polymerase chain reaction adalah pemeriksaan laboratorium untuk mendeteksi keberadaan material genetik dari sel, bakteri, atau virus. Saat ini, PCR juga digunakan untuk mendiagnosis penyakit Covid-19, yaitu dengan mendeteksi material genetik virus Corona.

Material genetik yang ada di dalam setiap sel, termasuk di dalam bakteri atau virus, bisa berupa DNA (deoxyribonucleic acid) atau RNA (ribonucleic acid). Kedua jenis materi genetik ini dibedakan dari jumlah rantai yang ada di dalamnya.

DNA merupakan material genetik dengan rantai ganda, sedangkan RNA merupakan material genetik dengan rantai tunggal. DNA dan RNA setiap spesies makhluk hidup membawa informasi genetik yang unik.

Keberadaan DNA dan RNA ini akan dideteksi oleh PCR melalui teknik amplifikasi atau perbanyakan. Nah, dengan adanya PCR, keberadaan material genetik dari beberapa jenis penyakit akibat infeksi bakteri atau virus akan bisa dideteksi dan akhirnya bisa membantu diagnosis untuk penyakit tersebut.

Selain tes PCR, mungkin Anda pernah mendengar tes serologi rapid test untuk Covid-19. Sebenarnya, rapid test bukanlah tes untuk mendiagnosis Covid-19. Rapid test hanyalah pemeriksaan penyaring atau skrining untuk mendeteksi keberadaan antibodi IgM dan IgG yang dihasilkan tubuh ketika terpapar virus Corona.

2. Dilarang Melakukan Kontak Fisik Selama Proses Seleksi

Selama penyelengaraan Pilkada berlangsung, dimulai dari sosialisasi, kampanye hingga pemugutan suara, tidak dibenarkan kontak fisik, seperti bersalaman, pelukan dan tukar menukar barang pribadi.

3. Pertemuan Terbatas Maksimal Dihadiri 50 Orang

Tidak diizinkan ada pertemuan keramaian untuk Pilkada serentak. Maksimal peserta yang berada dalam satu ruang keramaian 50 orang.

4. Jaga Jarak Minimal 1 Meter per Peserta Pertemuan

Physical distancing adalah upaya yang dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona di masyarakat. Secara sederhana Physical Distancing adalah menjaga jarak lebih dari 1 meter dengan siapapun. Dengan kata lain: Tidak Berdekatan dan Tidak Berkumpul.

Dengan menerapkan Physial Distancing penyebaran virus dapat dicegah. Ingat, virus tidak bergerak sendiri tapi oranglah yang membawanya ke mana-mana. Orang berusia 60 tahun ke atas. Mereka yang memiliki masalah kesehatan seperti penyakit jantung, tekanan darah tinggi, diabetes, kanker, asma atau paru, serta ibu hamil.

5. Utamakan Kegiatan Daring

Kegiatan Pilkada diminta untuk mengutamakan kegiatan online atau daring, misalnya sosialisasi melalui seminar online, media sosial atau live streaming. Jika memang harus melakukan tatap muka atau kegiatan di studio penyiaran maka jumlah peserta yang hadir maksimal 50 orang.

6. Pakai Masker

Semua orang harus menggunakan masker kain jika terpaksa beraktivitas di luar rumah. Kamu bisa menggunakan masker kain tiga lapis yang dapat dicuci dan digunakan berkali-kali, agar masker bedah dan N-95 tersedia bagi petugas medis dan mereka yang sakit.

Penggunaan masker yang keliru justru meningkatkan risiko penularan. Jangan sentuh atau buka-tutup masker saat digunakan. Tetap jaga jarak minimal 1 meter dengan siapapun, jangan sentuh wajah dan cuci tangan pakai sabun sesering mungkin.

7. Pakai Sarung Tangan

Memakai sarung tangan saat beraktivitas di tempat publik, tidak dapat menggantikan peran penting cuci tangan pakai sabut untuk mencegah Covid-19. Tidak dianjurkan menggunakan sarung tangan untuk aktivitas sehari-hari di tempat publik karena risiko terpapar virus dapat tetap tinggi jika tak patuhi protokol kesehatan wajib.

8. Face Shield

Masker bukanlah semata fashion, face shield pun bukan sekedar tren kekinian masa pandemi. Keduanya adalah alat pelindung diri saat kita harus berada di luar rumah atau di tempat publik. Namun face shield hanyalah pelindung tambahan. Memakai masket dengan benar adalah tetap wajib.

9. Hand Sanitizer

Bila sabun dan air mengalir tidak tersedia, gunakan cairan pembersih tangan yang berbahan alkohol (minimal 60%). *