Pemerintah telah memberikan lampu hijau kepada madrasah dan sekolah berasrama untuk melakukan kembali pembelajaran tatap muka di masa pandemi Covid-19. Kebijakan ini disepakati oleh empat Menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri.
Namun, ada masa transisi diberlakukan selama dua bulan, sebelum masuk ke era Adaptasi Kebiasaan BaruI. Apa saja syaratnya? Ini empat syarat bagi madrasah dan sekolah berasrama untuk bisa kembali menggelar belajar tatap muka.
- Lingkungan Madrasah dan Sekolah Berasrama Bebas Dari Covid-19.
Lingkungan madrasah dan sekolah berasrama dinyatakan aman dari Severe acute respiratory syndrome coronavirus 2 alias SARS-CoV-2, virus yang menyebabkan Coronavirus disease (Covid-19). Tidak diperbolehkan ada kegiatan, selain Kegiatan Belajas Mengahar (KBM). Contoh kegiatan yang dilarang, antara lain orang tua menunggui siswa di sekolah, istirahat di luar kelas, pertemuan orangtua-murid, pengenalan lingkungan sekolah, membuka kantin sekolah, serta kegiatan ekstrakulikuler, serta kegiatan olahraga.
2. Guru, Ustadz, Semua Karyawan dan Murid Aman dari Covid-19.
Semua orang yang berada di lingkungan madrasah dan sekolah berasrama dipastikan tidak memiliki gejala Covid-19, termasuk orang yang serumah dengan peserta didik dan pendidik. Jika ditemukan ada yang terinfeksi Covid-19, maka harus dipastikan sudah dalam kondisi terkontrol atau telah masuk dalam perawatan, serta semua jejak perjalanannya dalam dua minggu terakhir telah diketahui untuk mengisolasi orang yang melakukan kontak fisik dengannya.
Demikian juga jika ada murid, staf pengajar dan karyawan yang memiliki riwayat perjalanan dari zona oranye dan merah atau riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi positif Covid-19 wajib menyelesaikan isolasi mandiri selama 14 hari, sebelum diizinkan masuk kembali ke madrasah atau sekolah berasrama.
3. Membatasi Murid di Masa Transaksi 2 Bulan.
Madrasah dan sekolah berasrama kawasan zona hijau dan zona kuning pandemi Covid-19, diperbolehkan membuka asrama dan melakukan pembelajaran tatap muka secara bertahap. Sejak masa transisi, kapasitas murid yang mengikuti pelajaran dibatasi sebanyak 50 persen. Jika dalam satu bulan madrasah dalam kategori aman alias tidak ditemukan kasus Covis-19, maka murid dapat kembali mengikuti belajar tatap muka 100 persen. Selanjutnya, dalam masa adaptasi kebiasaan baru proses belajar mengajar bisa diikuti oleh 100 murid.
Sementara itu, untuk kapasitas asrama pada masa transisi hanya bisa menerima 25 persen penghuni asrama dari kondisi normal. Kemudian, pada bulan kedua dapat menerima 50 persen penghuni asrama. Selanjutnya, pada bulan ketiga atau masuk masa adaptasi kebiasaan baru, penghuni asrama bisa masuk 75 persen, dan selanjutnya jika tidak ada kasus Covid-19, maka dapat masuk 100 persen atau pada bulan keempat.
4. Menerapkan Protokol Kesehatan Ketat.
Murid, guru, ustadz dan karyawan wajib menggunakan masker kain non-medis tiga lapis. Bisa juga menggunakan masker kain dua lapis, tetapi di dalamnya diisi tisu dengan baik, serta diganti setelah digunakan selama 4 jam. Rajin mencuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dan tidak melakukan kontak fisik.
Madrasah dan sekolah berasrama harus memastikan ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan, toilet bersih, sarana cuci tangan dengan air mengalir menggunakan sabun atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer), serta disinfektan. Memiliki thermogun alias pengukur suhu tubuh tembak.
Pihak sekolah juga harus mampu mengakses fasilitas layanan kesehatan, seperti Puskesmas, klinik, rumah sakit dan lainnya. Madrasah dan pesantren siap menerapkan area wajib masker kain atau masker tembus pandang bagi yang memiliki peserta didik disabilitas rungu. *