Skip to content

Cegah Klaster Baru, Patuhi 9 Protokol Kesehatan Ini di Kantor

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 melaporkan, dalam beberapa pekan terakhir ada kenaikan kasus positif  Covid-19 dari klaster perkantoran. Ternyata, hal ini terjadi karena para karyawan atau tenaga kerja kurang disiplin menerapkan protokol kesehatan.

Keadaan ini cukup memprihatinkan. Soalnya yang rugikan para karwayan sendiri. Mereka bisa menjadi pembawa virus ke rumah masing-masing. Jadinya, para pekerja di kantoran dan industri masih perlu diingatkan, terutama dari Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1 Tahun 2020 tentang Panduan Pencegahan Pengendalian Covid-19 di Perkantoran dan Industri.

Ini dia sembilan protokol kesehatan yang wajib diikuti oleh karyawan dan semua tenaga kerja yang terlibat di perkantoran dan industri.

  1. Pakai masker dari/ke rumah dan tempat kerja.

Setiap karyawan harus memakai masker, membawa masker cadangan karena sebaiknya masker diganti maksimal 4 jam pemakaian. Selain itu, jika sudah basah, maka masker harus diganti dengan masker yang bersih. Sebelum menyentuh masker, cuci tangan dengan sabun dan air mengalir minimal 20 detik atau cairan pembersih berbahan alkohol minimal 60%.

Ambil masker dan periksa apakah ada sobekan atau lubang. Pastikan arah masker sudah benar, yaitu pita logam terletak di sisi atas. Letakkan masker di wajah. Tekan pita logam atau sisi masker yang kaku sampai menempel sempurna ke hidung. Tarik sisi bawah masker sampai menutupi mulut, hidung dan dagu, pastikan tidak ada sela antara wajah dan masker.

Setelah digunakan, lepas masker, lepas tali elastis dari daun telinga sambil tetap menjauhkan masker dari wajah dan pakaian, untuk menghindari permukaan masker yang mungkin terkontaminasi. Segera buang masker di tempat sampah tertutup setelah digunakan. Bersihkan tangan setelah menyentuh atau membuang masker/cuci tangan pakai sabun dan air mengalir minimal 20 detik atau bila tidak tersedia, cairan pembersih berbahan alkohol minimal 60%.

2. Bawa perlengkapan pribadi

Karyawan harus membawa semua perlengkapan pribadi dari rumah, mulai dari masker, hand sanitizer, desinfektan, botol minum dan peralatan makan pribadi, vitamin, tisu, dan peralatan ibadah pribadi, sehingga aktivitas bekerja tetap berjalan normal dan menghindari penyebaran virus dari tukar menukar perlengkapan pribadi.

3. Hindari menyentuh bagian wajah dengan tangan.

Karyawan harus diingatkan untuk selalu displin dan menghentikan kebiasaan memegang wajah, terutama mulut, mata dan hidung. Usahakan memegang bagian karet atau tali masker saja sewaktu memakai atau melepas masker.

4. Jaga jarak dan tidak berkerumun di tempat kerja.

Saat bekerja, kantor sebaiknya diatur ulang agar tidak terlalu rapat antara pekerja satu dan pekerja lain. Jika ruangan terlalu penuh, dapat dilakukan pengaturan jam kerja atau sistem shift. Karyawan harus memperhatikan risiko terjadinya penularan virus dengan cara mengurangi atau menghidari pertemuan dalam peserta yang banyak dan membatasi kehadiran massa maksimal sebanyak 20 orang dalam suatu acara besar.

5. Jika berkendara umum jaga jarak minimal 1 meter.

Jika menggunakan kendaraan umum, jaga jarak dengan penumpang lain minimal satu meter. Patuhi juga peraturan yang diberlakukan oleh perusahaan angkutan umum yang ditumpangi.  Usahakan jangan menyentuh kursi atau benda-benda di angkutan umum.

6. Cuci tangan pakai sabun setiba di tempat kerja.

Jangan lupa selalu cuci tangan setelah tiba di kantor sebelum mulai bekerja. Sehingga peralatan kantor tidak terkontaminasi dengan apa yang dipegang dari luar. Cuci tangan dengan sabun, kemudian di sela-sela bekerja, jika terlalu banyak memegang benda di kantor, tangan dapat dicuci lagi atau menggunakna hand sanitizer.

7. Tiba di rumah langsung mandi dan pisahkan pakaian kotor.

Setelah tiba di rumah, cuci tangan dan langsung mandi, sebelum menyentuh benda-benda di rumah dan berinteraksi dengan anggota keluarga. Pakaian kontor langsung dipisahkan ke tempat kain kotor atau langsung masuk ke mesin cuci.

8. Sanksi bagi yang melanggar protokol kesehatan.

Perusahaan juga harus bisa tegas memberikan sanki kepada karyawan yang melanggar protokol kesehatan. Sanksi diharapkan dapat memberikan efek jerak bagi yang masih bandel dan tidak mematuhi protokol kesehatan.  

9. Bentuk Tim Satgas Covid-19.

Untuk memantau pelaksanaan protokol kesehatan dan kesehatan karyawan, maka perkantoran dan industri  bisa membantuk Satuan Tugas Covid-19. Tim bertugas mencari informasi soal Covid-19 dan melakukan penilaian risiko penyebaran di kantor masing-masing. Tim Satgas juga bisa menjadi pengingat dan pemberi sanksi terhadap karyawan untuk melaksanakan protokol kesehatan.

Upaya menekan kasus positif di sektor perkantoran merupakan usaha bersama, seluruh pihak harus bersinergi untuk memutus rantai penularan Covid-19. Kesehatan harus menjadi prioritas utama walaupun ekonomi tidak boleh diabaikan, keduanya harus seimbang dengan tetap menerapkan protokol kesehatan saat bekerja. *