Bagi kamu siswa SMA atau sederajat yang lulus tahun 2020, 2019 dan 2018 dan belum menjadi mahasiswa karena tidak memiliki biaya, jangan sedih. Kamu bisa mengajukan bantuan biaya kuliah dalam program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K).
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan membayar semua uang kuliahmu di perguruan tinggi yang kamu pilih setelah kamu lulus test masuk.Selain itu, kamu juga akan mendapatkan subsidi biaya hidup Rp700 ribu per bulan.
Bagaimana cara cara mendapatkanya dan apa syarat penddaftarannya? Berikut informasi lengkapnya.
- Rp4,1 Triliun untuk 886.000 Orang
Total nilai dana yang disediakan Pemerintah untuk membayar uang kuliah dan biaya hidup mahasiswa dalam program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) adalah Rp4,1 triliun. Dana disalurkan melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Dana KIP Kuliah akan dibagikan kepada 886.000 orang mahasiswa. Penerima tidak hanya berasal dari Perguruan Tinggi Negeri (PTN), tetapi juga Perguruan Tinggi Swasta (PTS).
2. Tiga Skema
Pembagian KIP-K dilakukan melalui tiga skema. Pertama, senilai Rp1 triliun dialokasikan untuk bantuan UKT/uang kuliah sebanyak 419.000 mahasiswa. Kedua, senilai Rp1,3 triliun untuk mahasiswa baru semester I tahun 2020 sebanyak 200.000 orang. Ketiga, senilai Rp1,8 triliun untuk beasiswa Bidikmisi on going dan afirmasi perguruan tinggi dengan target penerima 267.000 mahasiswa.
3. Persyaratan Pendaftar
Penerima KIP-Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 tahun sebelumnya. Memiliki potensi akademik baik dan memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.
KIP-Kuliah ditujukan secara eksklusif hanya untuk yang tidak mampu secara ekonomi. Siswa yang secara akademik unggul, tetapi mampu secara ekonomi tidak diperkenankan mendaftar. Jika orang tua atau wali belum memiliki KIP, maka dapat menyertakan keterangan penghasilan kotor gabungan orang tua maksimal Rp4 juta.
4. Jadwal Pengajuan KIP-Kuliah
Sementara itu, jadwal pengajuan mendapatkan Kartu Indonesia Pintar Kuliah Tahun 2020 terbagi berdasarkan kegiatan. Pendaftaran Akun Siswa KIP-Kuliah dibuka tanggal 26 Februari hingga tanggal 31 Oktober 2020. SNMPTN tanggal 2 Maret hingga 31 Maret 2020. Seleksi Mandiri PTN tanggal 18 Mei hingga 30 September. SNMPN tanggal 25 Februari hingga 13 Maret 2020. UTBK-SBMPTN tanggal 18 Mei hingga 19 Juni 2020. SBMPN tanggal 18 Mei 2020 hingga 24 Juni 2020. Seleksi Mandiri PTS dibuka tanggal 08 Juli dan ditutup tanggal 31 Oktober 2020.
5. Pengumuman Penerima KIP Kuliah
KIP-Kuliah adalah bantuan biaya pendidikan yang diberikan kepada mahasiswa yang lulus seleksi masuk PT, sehingga pengumumannya adalah setelah kamu mendaftar ulang sebagai mahasiswa di PT terkait. Setelah mendaftar ulang, kamu akan diverifikasi kelayakan sebagai penerima KIP-Kuliah. Di dalam proses daftar ulang, semua pendaftar KIP-Kuliah yang sudah mendaftar sesuai prosedur dibebaskan dari biaya daftar ulang dan biaya pendidikan lainnya.
6. Proses Penyaluran Dana
PT mengirimkan SK/Surat dari pimpinan PT terkait daftar calon penerima KIP Kuliah disertai data pendukung (pelaporan IPK dan atau softcopy data penerima dan rekening) (cepat atau lambatnya tergantung mekanisme internal PT). PLPP Kemmdikbud melakukan proses SPP, SPM ( kira kira 1-2 Minggu jika data pada tahap 1 lengkap).
KPPN menerbitkan SP2D (Maksimal 1 hari kerja) dan transfer ke rekening penampungan Satker PLPP Kemdikbud (Ijin Kementerian Keuangan). PLPP Kemdikbud memerintahkan Bank penyalur untuk melakukan proses transfer (1-2 hari kerja). Bank penyalur melakukan transfer ke rekening penerima (mekanisme internal bank mandiri). Dari proses 3-5 maksimal 30 hari kalender atau dana harus dikembalikan ke kas negara dari rekening penampungan.
7. Pendaftaran online
Pendaftaran KIP-Kuliah dilakukan secara online untuk memberikan keleluasaan akses terhadap pendaftaran di seluruh negeri. Dengan memberikan kesempatan pendaftaran ini, diharapkan tidak ada lagi diskriminasi terhadap akses mendaftar program ini.
Dengan melakukan pendaftaran online, kadang ada kendala lain yaitu adanya kemungkinan pemalsuan data karena majunya sistem rekayasa gambar secara digital. Untuk yang mengetahui keadaan seperti ini, bisa melaporkan ke kanal aduan resmi kami di Helpdesk KIP Kuliah.
Pertanyaan dapat disampaikan ke website bidikmisi (FAQ, https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/panduan). Prosedur pendaftaran secara mandiri di DTKS dapat merujuk ke laman berikut: https://pusdatin.kemsos.go.id/pendaftaran-mandiri-dtks. *