Skip to content

Era Adaptasi Kebiasaan Baru, Ini 5 Protokol Kesehatan di Pondok Pesantren

Pondok pesantren termasuk tempat yang ditutup selama pandemi Covid-19, untuk menghindari penyebaran SARS-CoV-2 dari kegiatan belajar mengajar tatap muka dan di asrama. Namun, memasuki era Adaptasi Kebiasaan Baru, pondok pesantren dipersilahkan bersiap kembali melakukan aktivitas.

Aktivitas pondok pesantren diminta menerapkan protokol kesehatan agar para santri bisa tetap belajar dan aman dari penularan virus. Ini dia syarat-syarat yang harus dijalankan pengelola pondok pesantren di era Adaptasi Kebiasaan Baru berdasarkan Panduan dari Kementerian Agama Republik Indonesia.

  1. Surat Keterangan Sehat

Santri yang akan masuk ke pondok pesantren diminta membawa surat keterangan sehat minimal dari Puskesmas. Jika tidak ada keterangan sehat, maka santri belum diizinkan untuk mengikuti belajar tatap muka dan menginap di asrama.  Sementara itu, bagi keluarga yang mengantarkan santri, tidak diizinkan memasuki lingkungan pondok pesantren. Salah satu protokol kesehatan ini, diterapkan untuk memastikan lingkungan pondok pesantren steril dari virus corona.

2. Ruang Isolasi dan ADP

Disediakan juga ruang isolasi  bagi santri ataupun sumber daya manusia yang bekerja di pondok pesantren, sehingga karantina minimal 14 hari tidak dilakukan di kamar-kamar pelajar.  Orang-orang yang terlibat di ruang isolasi harus menggunakan alat pelindung diri (ADP). Sejumlah Pemerintah Provinsi juga telah menyalurkan ADP ke pesantren-pesantren. Contohaya, Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyediakan ruang isolasi, melakukan rapid test dan memberikan ADP, menyalurkan 10 ribu masker dan 1.500 alat swab kepada  pondok pesantren di Provinsi Jawa Tengah.

3. Gugus Tugas Covid-19

Pondok pesantren diminta membentuk Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Covid-19 di lingkungan pondok pesantren. Tugasnya, menetapkan dan melaksanakan rencana operasional mencegah dan menangani kasus Covid-19. Mengkoordinasikan semua kegiatan kepada pengelola pesantren, guru, murid dan tenaga kesehatan, jika dibutuhkan. Mengawasi penanganan Covid-19. Kemudian, mengerahkan sumber daya untuk pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan Covid-19, serta melaporkan pelaksanaan penanganan kepada pemimpin pesantren.

4. Jaga Jarak

Protokol kesehatan jaga jarak dapat diterapkan dengan membagi jumlah santri dalam satu kegiatan belajar. Sehingga jumlah siswa yang berada di dalam ruangan tidak seperti normal, tetapi dibagi dan diatur waktu belajarnya, sehingga ada jarak antara siswa di ruang kelas.

5. Manajemen Jogo Tonggo

Sementara itu, untuk pondok pesantren di Provinsi Jawa Timur dianjurkan melakukan manajemen Jogo Tonggo, yang diperkenalkan oleh Gubernur Jawa Timur Ganjar Pranowo. Pelaksana manajemen Jogo Tonggo diketuai oleh RW yang bekerja dengan dukungan Ketua Rukun Tetangga, dan beranggotakan tim kesehatan, tim ekonomi, serta tim keamanan. Ketua Satgas pondok pesantren yang telah dibentuk tadi, diwajibkan melaporkan kegiatan sehari-hari pada pihak desa atau kelurahan. *