Skip to content

Dicari Guru Penggerak dari Seluruh Indonesia!

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) meluncurkan Merdeka Belajar Episode 5: Guru Penggerak, Jumat (3/7/2020), secara virtual. Dengan peluncuran program ini, maka proses pencarian pengajar atau guru yang akan dinobatkan menjadi Guru Penggerak resmi dibuka.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Anwar Makarim, meminta para guru terbaik di seluruh Indonesia dapat mendaftarkan diri menjadi Guru Penggerak.

Namun, apa sebenarnya yang dimaksud dengan Guru Penggerak, apa perannya bagi dunia pendidikan, bagaimana cara mendapatkan predikat ini? Ini beberapa poin penting yang perlu dipahami oleh para guru, siswa, dan sema pihak yang terlibat di seputar pendidikan.

  1. Peserta

Calon peserta atau pendaftar program Guru Penggerak adalah guru atau staf pengajar pada sekolah-sekolah yang beroperasi di seluruh Indonesia.

  • Jadwal dan Proses Pendaftaran

Bagi para pengajar di seluruh Indonesia yang tertarik, memiliki semangat dan kerinduan untuk menjadi salah satu Guru Penggerak, dapat mendaftarkan dirinya mengikuti jadwal berikut.

  • Informasi rekrutmen calon peserta tanggal 13 Juli 2020.
  • Pendaftaran calon peserta melalui laman sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak tanggal 13 Juli – 22 Juli 2020.
  • Seleksi tahap 1 untuk administrasi, biodata, tes bakat skolastik, esai, dan studi kasus pembelajaran tanggal 23 Juli – 30 Juli 2020.
  • Pengumuman hasil seleksi tahap 1 dan penjadwalan seleksi tahap 2 tanggal 24 – 28 Agustus 2020.
  • Seleksi tahap 2 untuk simulasi mengajar dan wawancara tanggal 31 Agustus – 16 September 2020.
  • Pengumuman calon Guru Penggerak tanggal 19 September 2020.
  • Pendidikan Guru Penggerak tanggal 5 Oktober 2020 – 31 Agustus 2021.
  • Pengumuman hasil penetapan Guru Penggerak tanggal 15 September 2021.
  • Pelatihan Setelah Lulus Seleksi Rekrutmen

Sebelum mendapat tugas sebagai Guru Penggerak, para peserta akan dibekali pemahaman lebih mendalam tentang Merdeka Belajar Episode 5: Guru Penggerak. Mereka akan mendapatkan tiga modul pelatihan.

Paket Pertama, Paradigma dan Visi Guru Penggerak dengan materi refleksi filosofi pendidikan Indonesia – Ki Hadjar Dewantara, nilai-nilai dan visi Guru Penggerak, dan membangun budaya positif di Sekolah.

Paket Kedua, Praktik Pembelajaran yang Berpihak pada Murid dengan materi pembelajaran berdiferensiasi, pembelajaran sosial dan emosional, dan pelatihan (coaching).

Paket Ketiga, Kepemimpinan Pembelajaran dalam Pembelajaran dalam Pengembangan Sekolah berisi materi tentang pengambilan keputusan sebagai pemimpin pembelajaran, pemimpin dalam pengelolaan sumber daya, dan pengelolaan program sekolah yang berdampak pada murid.

  • Tugas dan Tanggungjawab

Tugas Guru Penggerak adalah melakukan pelatihan kepemimpinan di sekolah, pendorong transformasi pendidikan Indonesia, mendukung tumbuh kembang murid secara holistik, sehingga menjadi Pelajar Pancasila.

Guru Penggerak juga berperan sebagai pelatih atau mentor bagi guru lainnya untuk pembelajaran berpusat pada murid, serta menjadi teladan dan agen transformasi bagi ekosistem pendidikan.

Dalam menjalankan tugasnya, Guru Penggerak diharapkan dapat mencetak sebanyak mungkin agen-agen transformasi dalam ekosistem pendidikan yang mampu menghasilkan murid-murid berkompetensi global dan berkarakter Pancasila.

Guru Penggerak juga harus mampu mendorong transformasi pendidikan Indonesia, mendorong peningkatan prestasi akademik murid, mengajar dengan kreatif, dan mengembangkan diri secara aktif. Guru Penggerak bisa berperan lebih dari peran guru saat ini.

  • Kerangka Tugas

Secara garis besar, dalam bertugas Guru Penggerak tetap fokus pada pedagogi atau ilmu dan seni mengajar, serta berpusat pada murid dan pengembangan holistik, pelatihan yang menekankan pada kepemimpinan instruksional melalui on-the-job coaching, pendekatan formatif dan berbasis pengembangan, serta kolaboratif dengan pendekatan sekolah menyeluruh

Guru Penggerak harus bisa menginspirasi untuk terus belajar dan menggali potensi serta menjadi teladan bagi siswa.

  • Pihak Pendukung

Program ini diharapkan mendapatkan perhatian dari berbagai pihak, seperti Gubernur, Bupati/Walikota, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota, Organisasi/Asosiasi Profesi Guru, Guru, Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Insan Pendidikan di seluruh Indonesia.

Episode Sebelumnya

Guru Penggerak merupakan salah satu dari episode Merdeka Belajar. Sebelumnya, Kemendikbud telah meluncurkan Merdeka Belajar Episode I: Ujian Nasional, mengubah Ujian Nasional menjadi asesmen kompetensi minimum dan survei karakter, menghapus Ujian Sekolah Berstandar Nasional, menyederhanakan rencana pelaksanaan pembelajaran, dan menyesuaikan kuota penerimaan peserta didik baru berbasis zonasi.

Merdeka Belajar Episode 2: Kampus Merdeka, memberikan kemudahan pelaksanaan pembelajaran di perguruan tinggi. Merdeka Belajar Episode 3: Perubahan Mekanisme Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2020. Merdeka BelajarEpisode 4: Program Organisasi Penggerak. *